<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukti Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Dihadirkan di Persidangan</title><description>Senjata api ilegal berikut peluru dihadirkan dalam sidang kasus Dito Mahendra.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan"/><item><title>Bukti Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Dihadirkan di Persidangan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan-LPEl9bftT0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bukti kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dihadirkan di persidangan (Foto: Nurul Amanah/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976050/bukti-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-dihadirkan-di-persidangan-LPEl9bftT0.jpg</image><title>Bukti kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dihadirkan di persidangan (Foto: Nurul Amanah/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, Selasa (27/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi.

Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito. Senjata dan peluru pun diletakkan di atas meja jaksa untuk dicek satu persatu.


BACA JUGA:
Putus dari Dito Mahendra, Nindy Ayunda Belum Ingin Cari Pacar Baru



Sebelumnya telah diamankan 15 senjata yang diamankan dimana 9 diantaranya diduga ilegal. Namun, dari 15 senjata yang diamankan, tidak semuanya dihadirkan di persidangan. Senjata yang dihadirkan adalah airsoft gun dan senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W13143909.

&quot;Jumlah senpi ada 15 kalau tidak salah. Kami mengecek di tempat. Waktu itu kami cek senpi no serinya mana yang terdaftar. Kami pisahkan mana yang tidak,&quot; ujar Aryawan.


Bukti kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dihadirkan di persidangan (Foto: Nurul Amanah/MPI)

&quot;Yang di dalam kotak itu apa?&quot; tanya jaksa.

&quot;Kaliber 4,5,&quot; jawab Aryawan.


BACA JUGA:
Nindy Ayunda Ternyata Sudah Putus dengan Dito Mahendra



&quot;Yang ini?&quot; tanya jaksa.

&quot;Airsoft gun,&quot; jawab Aryawan.

Saat memeriksa senjata, Aryawan mengungkap hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan.Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon masih mengungkap hal yang sama seperti saat eksepsinya dimana dia mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Dia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api itu harus ditelusuri penggunaannya, termasuk yang dilakukan oleh kliennya.

&quot;Jadi kembali lagi saya bilang yang harus dilihat maksud dan tujuannya, niatnya harus ada. Ini orang punya senjata untuk apa. Kalau untuk hobi, koleksi, jauh berbeda niatnya kalau untuk berontak, teroris itu kan niat jahat,&quot; ujar Boris Tampubolon.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, Selasa (27/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi.

Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito. Senjata dan peluru pun diletakkan di atas meja jaksa untuk dicek satu persatu.


BACA JUGA:
Putus dari Dito Mahendra, Nindy Ayunda Belum Ingin Cari Pacar Baru



Sebelumnya telah diamankan 15 senjata yang diamankan dimana 9 diantaranya diduga ilegal. Namun, dari 15 senjata yang diamankan, tidak semuanya dihadirkan di persidangan. Senjata yang dihadirkan adalah airsoft gun dan senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W13143909.

&quot;Jumlah senpi ada 15 kalau tidak salah. Kami mengecek di tempat. Waktu itu kami cek senpi no serinya mana yang terdaftar. Kami pisahkan mana yang tidak,&quot; ujar Aryawan.


Bukti kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dihadirkan di persidangan (Foto: Nurul Amanah/MPI)

&quot;Yang di dalam kotak itu apa?&quot; tanya jaksa.

&quot;Kaliber 4,5,&quot; jawab Aryawan.


BACA JUGA:
Nindy Ayunda Ternyata Sudah Putus dengan Dito Mahendra



&quot;Yang ini?&quot; tanya jaksa.

&quot;Airsoft gun,&quot; jawab Aryawan.

Saat memeriksa senjata, Aryawan mengungkap hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan.Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon masih mengungkap hal yang sama seperti saat eksepsinya dimana dia mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Dia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api itu harus ditelusuri penggunaannya, termasuk yang dilakukan oleh kliennya.

&quot;Jadi kembali lagi saya bilang yang harus dilihat maksud dan tujuannya, niatnya harus ada. Ini orang punya senjata untuk apa. Kalau untuk hobi, koleksi, jauh berbeda niatnya kalau untuk berontak, teroris itu kan niat jahat,&quot; ujar Boris Tampubolon.</content:encoded></item></channel></rss>
