<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sabda Ahessa Harus Bayar Ganti Rugi ke Wulan Guritno Rp100 Juta di Luar Dana Talangan Renovasi</title><description>Wulan Guritno tak hanya meminta dana talangan renovasi dikembalikan oleh Sabda Ahessa, tetapi juga ganti rugi sebesar Rp100 juta.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi"/><item><title>Sabda Ahessa Harus Bayar Ganti Rugi ke Wulan Guritno Rp100 Juta di Luar Dana Talangan Renovasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi-occkD55OkK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wulan Guritno minta Sabda Ahessa bayar ganti rugi Rp100 juta (Foto: Instagram/wulan_guritno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976010/sabda-ahessa-harus-bayar-ganti-rugi-ke-wulan-guritno-rp100-juta-di-luar-dana-talangan-renovasi-occkD55OkK.jpg</image><title>Wulan Guritno minta Sabda Ahessa bayar ganti rugi Rp100 juta (Foto: Instagram/wulan_guritno)</title></images><description>JAKARTA - Wulan Guritno rupanya tidak hanya meminta mantan kekasihnya, Sabda Ahessa mengembalikan dana sebesar Rp396 juta terkait dana talangan renovasi rumah. Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabda Ahessa juga harus membayar ganti rugi kepada Wulan, sebesar Rp100 juta.
&quot;Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta,&quot; kata Djuyamto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).


BACA JUGA:
Digugat Wulan Guritno Rp396 Juta, Sabda Ahessa Diminta Kembalikan Dana Renovasi



Diketahui, Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata pada Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2024. Dalam gugatannya, ibu tiga anak ini mengaku memberikan dana talangan untuk Sabda Ahessa yang hendak merenovasi rumah.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut juga telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Akan tetapi Sabda Ahessa tidak hadir.&amp;nbsp; Oleh karena itu, pihak Sabda Ahessa dijadwalkan ulang untuk datang ke sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024.


Wulan Guritno minta Sabda Ahessa bayar ganti rugi Rp100 juta (Foto: Instagram/wulan_guritno)
&amp;nbsp;
&quot;Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 9/10 jadwalnya,&quot; jelas Djuyamto.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno karena termasuk ke dalam perdata sederhana, sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.


BACA JUGA:
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan Gegara Utang Tak Kunjung Dibayar



&quot;Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus,&quot; ungkap Djuyamto.
&quot;Hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonvensi tidak ada,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wulan Guritno rupanya tidak hanya meminta mantan kekasihnya, Sabda Ahessa mengembalikan dana sebesar Rp396 juta terkait dana talangan renovasi rumah. Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabda Ahessa juga harus membayar ganti rugi kepada Wulan, sebesar Rp100 juta.
&quot;Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta,&quot; kata Djuyamto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).


BACA JUGA:
Digugat Wulan Guritno Rp396 Juta, Sabda Ahessa Diminta Kembalikan Dana Renovasi



Diketahui, Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata pada Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2024. Dalam gugatannya, ibu tiga anak ini mengaku memberikan dana talangan untuk Sabda Ahessa yang hendak merenovasi rumah.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut juga telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Akan tetapi Sabda Ahessa tidak hadir.&amp;nbsp; Oleh karena itu, pihak Sabda Ahessa dijadwalkan ulang untuk datang ke sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024.


Wulan Guritno minta Sabda Ahessa bayar ganti rugi Rp100 juta (Foto: Instagram/wulan_guritno)
&amp;nbsp;
&quot;Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 9/10 jadwalnya,&quot; jelas Djuyamto.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno karena termasuk ke dalam perdata sederhana, sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.


BACA JUGA:
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan Gegara Utang Tak Kunjung Dibayar



&quot;Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus,&quot; ungkap Djuyamto.
&quot;Hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonvensi tidak ada,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
