<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya</title><description>Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya"/><item><title>Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya-Bfszk7lbzE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa secara perdata (Foto: IG Wulan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/33/2975753/wulan-guritno-gugat-sabda-ahessa-secara-perdata-ini-alasannya-Bfszk7lbzE.jpg</image><title>Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa secara perdata (Foto: IG Wulan)</title></images><description>
JAKARTA - Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru. Bukan kabar percintaan, Wulan dan Sabda hadir dengan kabar kasus hukum perdata.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Ternyata Ini Rahasia Kulit Wajah Sehat ala Wulan Guritno di Usia 42 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam petitum gugatan yang tercantum, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
&quot;Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,&quot; ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Potret Wulan Guritno Menyala dengan Dress Merah, Janda Idaman Banget
</description><content:encoded>
JAKARTA - Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru. Bukan kabar percintaan, Wulan dan Sabda hadir dengan kabar kasus hukum perdata.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Ternyata Ini Rahasia Kulit Wajah Sehat ala Wulan Guritno di Usia 42 Tahun&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam petitum gugatan yang tercantum, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
&quot;Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,&quot; ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Potret Wulan Guritno Menyala dengan Dress Merah, Janda Idaman Banget
</content:encoded></item></channel></rss>
