<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tamara Tyasmara Jalani Tes Kejiwaan Sore Ini</title><description>Polisi berencana melakukan tes kejiwaan Tamara Tyasmara.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini"/><item><title>Tamara Tyasmara Jalani Tes Kejiwaan Sore Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2024 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini-sRI57WGrcS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tamara Tyasmara jalani tes kejiwaan (Foto: IG Tamara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/15/33/2970605/tamara-tyasmara-jalani-tes-kejiwaan-sore-ini-sRI57WGrcS.jpg</image><title>Tamara Tyasmara jalani tes kejiwaan (Foto: IG Tamara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMy8xLzE3NzIyMi81L3g4c214YmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alis Dante (6) masih diusut Kepolisian Polda Metro Jaya. Hari ini, polisi berencana melakukan tes kejiwaan ibunda korban, Tamara Tyasmara.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin. Dia mengatakan, akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Reserse Kriminal Umum maupun Biro SDM Polda Metro Jaya.
&quot;Jam 14.00 WIB Insha Allah (kami datang ke Polda),&quot; kata Sandy Arifin melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2024).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Angger Dimas Mendadak Bahas Perceraiannya dengan Tamara Tyasmara



Sebelumnya, pihak berwajib lebih dulu melakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap mantan suami Tamara, Angger Dimas pada Selasa (13/2/2024) lalu.


Dimas menjelaskan jika tes tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dirinya dendam atau tidak kepada tersangka.


&quot;Ini kan (pemeriksaan forensik) itu ditujukan untuk utk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,&quot; terang Angger Dimas.


&quot;Kalau hasilnya itu nanti akan dipaparkan sama polisi ya, jadi kita belum tahu hasilnya seperti apa,&quot; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tamara Tyasmara Dihujat Imbas Kematian Dante, Rachel Vennya: Dia Lalai



Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante. Polisi telah menangkap YA, pacar Tamara sebagai tersangka kasus tersebut.





YA disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante yakni Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 359 KUHP

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMy8xLzE3NzIyMi81L3g4c214YmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alis Dante (6) masih diusut Kepolisian Polda Metro Jaya. Hari ini, polisi berencana melakukan tes kejiwaan ibunda korban, Tamara Tyasmara.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin. Dia mengatakan, akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Reserse Kriminal Umum maupun Biro SDM Polda Metro Jaya.
&quot;Jam 14.00 WIB Insha Allah (kami datang ke Polda),&quot; kata Sandy Arifin melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2024).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Angger Dimas Mendadak Bahas Perceraiannya dengan Tamara Tyasmara



Sebelumnya, pihak berwajib lebih dulu melakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap mantan suami Tamara, Angger Dimas pada Selasa (13/2/2024) lalu.


Dimas menjelaskan jika tes tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dirinya dendam atau tidak kepada tersangka.


&quot;Ini kan (pemeriksaan forensik) itu ditujukan untuk utk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,&quot; terang Angger Dimas.


&quot;Kalau hasilnya itu nanti akan dipaparkan sama polisi ya, jadi kita belum tahu hasilnya seperti apa,&quot; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tamara Tyasmara Dihujat Imbas Kematian Dante, Rachel Vennya: Dia Lalai



Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante. Polisi telah menangkap YA, pacar Tamara sebagai tersangka kasus tersebut.





YA disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante yakni Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 359 KUHP

</content:encoded></item></channel></rss>
