<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Gunakan Pasal Kelalaian</title><description>Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian"/><item><title>Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Gunakan Pasal Kelalaian</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian-pji4OeG2kQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi temukan unsur pidana dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara (Foto: IG Tamara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/07/33/2967013/kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara-polisi-gunakan-pasal-kelalaian-pji4OeG2kQ.jpg</image><title>Polisi temukan unsur pidana dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara (Foto: IG Tamara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS82LzE2NDMwNi81L3g4ajRiMGw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), pada 27 Januari 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan  pihak penyidik telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kasus kematian Dante yang semula penyelidikan, dinaikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:
Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Temukan Unsur Pidana


Polisi juga sudah memeriksa total 20 saksi diantaranya pihak pengelola kolam renang, seorang sopir, hingga orang kepercayaan Tamara yang diduga sebagai kekasihnya.
&quot;Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang,&quot; jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kombes Pol Wira Satya Triputra juga membeberkan status hukum orang yang diduga pacar Tamara Tyasmara dalam kasus tersebut.
&quot;Sementara (kekasih Tamara) masih jadi saksi, belum (jadi tersangka),&quot; ucapnya.
Wira kemudian menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk mengusut kasus kematian Dante. Diketahui, polisi memberlakukan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
&quot;Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan Pasal lain,&quot; bebernya.
Pihak kepolisian, kata Wira, juga masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Dante setelah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kematian Anaknya







Sementara untuk bukti rekaman CCTV, polisi masih melakukan pemeriksaan secara digital forensik.

&quot;Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin dimana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV, saat ini sudah diperiksa secara digital forensik,&quot; paparnya.

&quot;Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV,&quot; pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS82LzE2NDMwNi81L3g4ajRiMGw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), pada 27 Januari 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan  pihak penyidik telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kasus kematian Dante yang semula penyelidikan, dinaikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:
Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Temukan Unsur Pidana


Polisi juga sudah memeriksa total 20 saksi diantaranya pihak pengelola kolam renang, seorang sopir, hingga orang kepercayaan Tamara yang diduga sebagai kekasihnya.
&quot;Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang,&quot; jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kombes Pol Wira Satya Triputra juga membeberkan status hukum orang yang diduga pacar Tamara Tyasmara dalam kasus tersebut.
&quot;Sementara (kekasih Tamara) masih jadi saksi, belum (jadi tersangka),&quot; ucapnya.
Wira kemudian menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk mengusut kasus kematian Dante. Diketahui, polisi memberlakukan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
&quot;Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan Pasal lain,&quot; bebernya.
Pihak kepolisian, kata Wira, juga masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Dante setelah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kematian Anaknya







Sementara untuk bukti rekaman CCTV, polisi masih melakukan pemeriksaan secara digital forensik.

&quot;Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin dimana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV, saat ini sudah diperiksa secara digital forensik,&quot; paparnya.

&quot;Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV,&quot; pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.



</content:encoded></item></channel></rss>
