<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-ufgheb6eeD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/33/2956717/pelaku-penyebar-video-syur-rebecca-klopper-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-ufgheb6eeD.jpg</image><title>Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3MzgwMi81L3g4cHA1ODA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen alias BF, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut bahkan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (18/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Bayu dinyatakan bersalah lantaran ikut terlibat dalam penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper.


BACA JUGA:
Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Lesu Jelang Sidang Putusan



&quot;Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,&quot; kata Majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan sebelumnya.


Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)

Jika Bayu Firlen tidak dapat membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milyar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,&quot; ujar Majelis hakim.


BACA JUGA:
Rebecca Klopper Anggap 2023 Sebagai Tahun yang Sulit Untuk Bertahan Hidup



Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

&quot;Diterima,&quot; ucap Bayu Firlen.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi82LzE3MzgwMi81L3g4cHA1ODA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen alias BF, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut bahkan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (18/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Bayu dinyatakan bersalah lantaran ikut terlibat dalam penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper.


BACA JUGA:
Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Lesu Jelang Sidang Putusan



&quot;Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,&quot; kata Majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan sebelumnya.


Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)

Jika Bayu Firlen tidak dapat membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milyar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,&quot; ujar Majelis hakim.


BACA JUGA:
Rebecca Klopper Anggap 2023 Sebagai Tahun yang Sulit Untuk Bertahan Hidup



Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

&quot;Diterima,&quot; ucap Bayu Firlen.</content:encoded></item></channel></rss>
