<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Warga Jadi Tersangka Kasus Kekerasan saat Penangkapan Saipul Jamil</title><description>Dua warga ini mengaku emosi karena tak terima motornya ditabrak oleh mobil Saipul Jamil.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil"/><item><title>2 Warga Jadi Tersangka Kasus Kekerasan saat Penangkapan Saipul Jamil</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil</guid><pubDate>Sabtu 13 Januari 2024 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil-Hv64ZY9stE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua warga jadi tersangka kasus kekerasan saat penangkapan Saipul Jamil. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/13/33/2954025/2-warga-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-saat-penangkapan-saipul-jamil-Hv64ZY9stE.jpg</image><title>Dua warga jadi tersangka kasus kekerasan saat penangkapan Saipul Jamil. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wNi82LzE3NTg1My81L3g4cjdzNGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Saipul Jamil dan asistennya, Steven, diamankan polisi atas kasus narkoba di Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 5 Januari silam. Namun ternyata, ada cerita lain di balik penangkapan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ada dua warga sipil yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Mereka tak terima sepeda motor yang mereka kendarai diserempet dan ditabrak oleh mobil Saipul Jamil.

BACA JUGA:
Saipul Jamil Bantah Diboikot Televisi

&amp;ldquo;Karena emosi, maka dua orang yang merupakan masyarakat biasa ini ikut mengejar dan membantu polisi menangkap orang yang mengendarai mobil tersebut,&amp;rdquo; kata Syahduddi dalam keterangannya pada awak media, pada 12 Januari 2024.
Namun sayang, dua warga tersebut melakukan kekerasan fisik dan berkata kasar pada Saipul Jamil dan Steven saat proses penangkapan. Syahduddi kemudian mengungkap identitas dua warga tersebut.
Pertama, RP alias Ucok, pria 26 tahun warga Kelurahan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat penangkapan, dia menggunakan jaket dan helm berwarna hitam. &amp;ldquo;Jadi RP ini menjambak rambut S (asisten Saipul Jamil) dan memukulnya menggunakan tangan kanan,&amp;rdquo; kata Syahduddi.


BACA JUGA:
Azizah Salsha Pamer Lekuk Tubuh di Balik Dress Ketat, Netizen Nyinyir

Kedua, I alias Usuk, pria 23 tahun warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia mengenakan jaket merah dan helm abu-abu. Atas aksinya, RP dan I dijerat Pasal 170 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain.
&amp;ldquo;RP dan I sudah menjadi tersangka dan ancaman hukuman untuk keduanya maksimal 5 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Syahduddi menambahkan.Selain dua warga sipil tersebut, kepolisian juga membebastugaskan dan akan menyidangkan tiga anggota polisi yang diduga melanggar prosedur saat proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya.
Aksi penangkapan dramatis Saipul Jamil dan asistennya, Steven, terjadi di kawasan Jakarta Barat dan sempat diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video tersebut, sang pedangdut duduk di jalan sambil berteriak dan memohon agar tak ditangkap.&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan urine dan rambut, sang pedangdut dinyatakan negatif narkoba, sementara asistennya positif mengonsumsi narkotika. Pada 8 Januari 2024, Saipul Jamil resmi dibebaskan dari semua tuduhan.*

BACA JUGA:
Tuntut Aditya Zoni Berubah, Yasmine Ow: Aku Lelah


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wNi82LzE3NTg1My81L3g4cjdzNGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Saipul Jamil dan asistennya, Steven, diamankan polisi atas kasus narkoba di Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 5 Januari silam. Namun ternyata, ada cerita lain di balik penangkapan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ada dua warga sipil yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Mereka tak terima sepeda motor yang mereka kendarai diserempet dan ditabrak oleh mobil Saipul Jamil.

BACA JUGA:
Saipul Jamil Bantah Diboikot Televisi

&amp;ldquo;Karena emosi, maka dua orang yang merupakan masyarakat biasa ini ikut mengejar dan membantu polisi menangkap orang yang mengendarai mobil tersebut,&amp;rdquo; kata Syahduddi dalam keterangannya pada awak media, pada 12 Januari 2024.
Namun sayang, dua warga tersebut melakukan kekerasan fisik dan berkata kasar pada Saipul Jamil dan Steven saat proses penangkapan. Syahduddi kemudian mengungkap identitas dua warga tersebut.
Pertama, RP alias Ucok, pria 26 tahun warga Kelurahan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat penangkapan, dia menggunakan jaket dan helm berwarna hitam. &amp;ldquo;Jadi RP ini menjambak rambut S (asisten Saipul Jamil) dan memukulnya menggunakan tangan kanan,&amp;rdquo; kata Syahduddi.


BACA JUGA:
Azizah Salsha Pamer Lekuk Tubuh di Balik Dress Ketat, Netizen Nyinyir

Kedua, I alias Usuk, pria 23 tahun warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia mengenakan jaket merah dan helm abu-abu. Atas aksinya, RP dan I dijerat Pasal 170 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain.
&amp;ldquo;RP dan I sudah menjadi tersangka dan ancaman hukuman untuk keduanya maksimal 5 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Syahduddi menambahkan.Selain dua warga sipil tersebut, kepolisian juga membebastugaskan dan akan menyidangkan tiga anggota polisi yang diduga melanggar prosedur saat proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya.
Aksi penangkapan dramatis Saipul Jamil dan asistennya, Steven, terjadi di kawasan Jakarta Barat dan sempat diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video tersebut, sang pedangdut duduk di jalan sambil berteriak dan memohon agar tak ditangkap.&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan urine dan rambut, sang pedangdut dinyatakan negatif narkoba, sementara asistennya positif mengonsumsi narkotika. Pada 8 Januari 2024, Saipul Jamil resmi dibebaskan dari semua tuduhan.*

BACA JUGA:
Tuntut Aditya Zoni Berubah, Yasmine Ow: Aku Lelah


</content:encoded></item></channel></rss>
