<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Virgoun Ajukan Banding Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Tuntutan Hak Royalti Disorot</title><description>Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris resmi mengajukan banding terhadap putusan cerai dengan Inara Idola Rusli.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot"/><item><title>Virgoun Ajukan Banding Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Tuntutan Hak Royalti Disorot</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot-tgAovuTweO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virgoun ajukan banding atas putusan cerai dengan Inara Rusli, soal hak royalti jadi sorotan. (Foto: Instagram @virgoun_)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/25/33/2927079/virgoun-ajukan-banding-putusan-cerai-dengan-inara-rusli-tuntutan-hak-royalti-disorot-tgAovuTweO.jpg</image><title>Virgoun ajukan banding atas putusan cerai dengan Inara Rusli, soal hak royalti jadi sorotan. (Foto: Instagram @virgoun_)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC82LzE3MzUxOS81L3g4cGlsejQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris resmi mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Idola Rusli.
Pengajuan banding itu dilakukan pihak Virgoun pada Jum'at, 24 November kemarin. &quot;Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya,&quot; ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
&quot;Jadi tadi siang Jumat (24/11/2023) kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Tak Lagi Tinggal Serumah, Anak Mulai Tanya Keberadaan Virgoun

Dalam kesempatan itu, Kris menjelaskan beberapa alasan kliennya mengajukan banding, termasuk keberatan soal tuntutan harta gono-gini dari royalti.
&quot;Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya enggak ada,&quot; katanya.
Menurutnya, putusan hakim masih terbilang samar lantaran tak menyebutkan detail kurun waktu royalti yang dituntut Inara selaku penggugat.
&quot;Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Dapat Royalti Lagu Virgoun, Surat Cinta Untuk Starla Milik Inara Rusli?

Selain itu, putusan hakim tidak sejalan dengan harapan pihak Virgoun. Ini karena hakim dinilai hanya mengambil keterangan dari satu saksi ahli saja.
&quot;Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga,&quot; ucap Wijayono Hadi Sukrisno.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMC82LzE3MzUxOS81L3g4cGlsejQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris resmi mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Idola Rusli.
Pengajuan banding itu dilakukan pihak Virgoun pada Jum'at, 24 November kemarin. &quot;Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya,&quot; ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
&quot;Jadi tadi siang Jumat (24/11/2023) kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Tak Lagi Tinggal Serumah, Anak Mulai Tanya Keberadaan Virgoun

Dalam kesempatan itu, Kris menjelaskan beberapa alasan kliennya mengajukan banding, termasuk keberatan soal tuntutan harta gono-gini dari royalti.
&quot;Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya enggak ada,&quot; katanya.
Menurutnya, putusan hakim masih terbilang samar lantaran tak menyebutkan detail kurun waktu royalti yang dituntut Inara selaku penggugat.
&quot;Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Dapat Royalti Lagu Virgoun, Surat Cinta Untuk Starla Milik Inara Rusli?

Selain itu, putusan hakim tidak sejalan dengan harapan pihak Virgoun. Ini karena hakim dinilai hanya mengambil keterangan dari satu saksi ahli saja.
&quot;Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga,&quot; ucap Wijayono Hadi Sukrisno.</content:encoded></item></channel></rss>
