<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Leon Dozan Tersandung Kasus Penganiayaan dan Hina Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara</title><description>Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk per hari ini, Jumat 17 November 2023.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>Leon Dozan Tersandung Kasus Penganiayaan dan Hina Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2023 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara-aO5C82GO69.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. (Foto: Instagram @leonkikey0127)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/33/2922220/leon-dozan-tersandung-kasus-penganiayaan-dan-hina-polisi-terancam-6-tahun-penjara-aO5C82GO69.jpg</image><title>Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. (Foto: Instagram @leonkikey0127)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzU5Ny81L3g4cGt4a2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk per hari ini, Jumat 17 November 2023.
Sebelumnya, anak Willy Dozan itu diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) malam.
Leon Dozan terjerat atas dua kasus hukum berbeda yakni dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri. Sebab, dirinya sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
&quot;Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.

BACA JUGA:
Leon Dozan Akui Menyesal, Usai Jadi Tersangka Dugaan Hina Polisi dan Penganiayaan

Untuk kasus penganiayaan, putra dari aktor lawas Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait Penistaan Institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara. Artinya, pria 26 tahun terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
&quot;Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,&quot; jelas Susatyo.

BACA JUGA:
Leon Dozan Ditangkap di Lebak Bulus, Kapolres Jakarta Pusat: Tadi Malam Pukul 22.00 WIB

&quot;Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzU5Ny81L3g4cGt4a2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk per hari ini, Jumat 17 November 2023.
Sebelumnya, anak Willy Dozan itu diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) malam.
Leon Dozan terjerat atas dua kasus hukum berbeda yakni dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri. Sebab, dirinya sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
&quot;Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.

BACA JUGA:
Leon Dozan Akui Menyesal, Usai Jadi Tersangka Dugaan Hina Polisi dan Penganiayaan

Untuk kasus penganiayaan, putra dari aktor lawas Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait Penistaan Institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara. Artinya, pria 26 tahun terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
&quot;Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,&quot; jelas Susatyo.

BACA JUGA:
Leon Dozan Ditangkap di Lebak Bulus, Kapolres Jakarta Pusat: Tadi Malam Pukul 22.00 WIB

&quot;Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
