<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Cerai dari Virgoun, 7 Tuntutan Inara Rusli Dikabulkan Majelis Hakim</title><description>Tujuh tuntutan Inara Rusli dalam gugatan perceraiannya terhadap Virgoun dikabulkan Majelis Hakim PA Jakbar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim"/><item><title>Resmi Cerai dari Virgoun, 7 Tuntutan Inara Rusli Dikabulkan Majelis Hakim</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim</guid><pubDate>Sabtu 11 November 2023 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim-Sl5403SW2b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">7 Tuntutan Inara Rusli dikabulkan Majelis Hakim (Foto: Selvianus/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/11/33/2918434/resmi-cerai-dari-virgoun-7-tuntutan-inara-rusli-dikabulkan-majelis-hakim-Sl5403SW2b.jpg</image><title>7 Tuntutan Inara Rusli dikabulkan Majelis Hakim (Foto: Selvianus/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli kepada Virgoun pada Mei lalu telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Jumat. 10 November 2023. Setelah enam bulan sidang berjalan, akhirnya pernikahan Inara dan Virgoun pun berakhir.

Tak hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Inara, Majelis Hakim PA Jakbar juga mengabulkan tujuh tuntutan ibu tiga anak tersebut. Mulai dari hak asuh hingga royalti untuk empat buah lagu milik Last Child yang diciptakan oleh Virgoun.


BACA JUGA:
Resmi Bercerai dari Virgoun, Inara Rusli Sujud Syukur di Ruang Sidang



Dikabulkannya tuntutan tersebut, jelas membuat Inara merasa bersyukur. Sebab, bukti-bukti yang disajikan oleh Inara di persidangan dianggap kuat untuk bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

&quot;Alhamdulillah tadi selama didalam banyak permintaan aku dikabulkan oleh majelis hakim, yang pasti putusan dari majelis hakim tuh semua berdasarkan bukti-bukti yang kuat, harapannya mudah-mudahan Virgoun ikhlas menerimanya demi kebaikan,&quot; ujar Inara Rusli usai persidangan.



Sementara itu, kuasa hukumnya juga menyambut positif keputusan majelis hakim yang mengabulkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya. Bahkan turut mengabulkan nafkah iddah dan mut'ah yang diminta oleh Inara.

Sayangnya, Arjana Bagaskara enggan menerangkan secara detail soal nafkah yang akan diberikan Virgoun kepada Inara. Sebab, ia merasa bahwa jumlah nafkah iddah dan mut'ah merupakan privasi kliennya.


BACA JUGA:
Perdana di Indonesia, Inara Rusli Dapat Hak Royalti Imbas Perceraian dari Virgoun



&quot;Pertama Alhamdulilah hak asuh anak diberikan kepada ibu Inara, semua anak kemudian nafkah iddah dan nafkah mut'ah juga dikabulkan jumlahnya privasinya,&quot;ucap Arjana.

&quot;Kemudian harta bersama untuk royalti juga dikabulkan, ini perdana di Indonesia,&quot; lanjutnya.Lebih lanjut, kuasa hukum Inara juga sempat menyinggung terkait masalah royalti. Mengingat, selama proses persidangan sempat dibantah keras oleh pihak Virgoun.

&quot;Hasilnya sangat luar biasa, royalti tadinya dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama di Indonesia royalti merupakan objek harta bersama,&quot; beber Mulkan Let Let, selaku tim kuasa hukum Inara Rusli.

&quot;Semoga kedepannya memiliki hak bisa mengajukan karena ini perjodohan kasus pertama yurisprudensi lah karena sudah ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Barat,&quot; harapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli kepada Virgoun pada Mei lalu telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Jumat. 10 November 2023. Setelah enam bulan sidang berjalan, akhirnya pernikahan Inara dan Virgoun pun berakhir.

Tak hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Inara, Majelis Hakim PA Jakbar juga mengabulkan tujuh tuntutan ibu tiga anak tersebut. Mulai dari hak asuh hingga royalti untuk empat buah lagu milik Last Child yang diciptakan oleh Virgoun.


BACA JUGA:
Resmi Bercerai dari Virgoun, Inara Rusli Sujud Syukur di Ruang Sidang



Dikabulkannya tuntutan tersebut, jelas membuat Inara merasa bersyukur. Sebab, bukti-bukti yang disajikan oleh Inara di persidangan dianggap kuat untuk bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

&quot;Alhamdulillah tadi selama didalam banyak permintaan aku dikabulkan oleh majelis hakim, yang pasti putusan dari majelis hakim tuh semua berdasarkan bukti-bukti yang kuat, harapannya mudah-mudahan Virgoun ikhlas menerimanya demi kebaikan,&quot; ujar Inara Rusli usai persidangan.



Sementara itu, kuasa hukumnya juga menyambut positif keputusan majelis hakim yang mengabulkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya. Bahkan turut mengabulkan nafkah iddah dan mut'ah yang diminta oleh Inara.

Sayangnya, Arjana Bagaskara enggan menerangkan secara detail soal nafkah yang akan diberikan Virgoun kepada Inara. Sebab, ia merasa bahwa jumlah nafkah iddah dan mut'ah merupakan privasi kliennya.


BACA JUGA:
Perdana di Indonesia, Inara Rusli Dapat Hak Royalti Imbas Perceraian dari Virgoun



&quot;Pertama Alhamdulilah hak asuh anak diberikan kepada ibu Inara, semua anak kemudian nafkah iddah dan nafkah mut'ah juga dikabulkan jumlahnya privasinya,&quot;ucap Arjana.

&quot;Kemudian harta bersama untuk royalti juga dikabulkan, ini perdana di Indonesia,&quot; lanjutnya.Lebih lanjut, kuasa hukum Inara juga sempat menyinggung terkait masalah royalti. Mengingat, selama proses persidangan sempat dibantah keras oleh pihak Virgoun.

&quot;Hasilnya sangat luar biasa, royalti tadinya dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama di Indonesia royalti merupakan objek harta bersama,&quot; beber Mulkan Let Let, selaku tim kuasa hukum Inara Rusli.

&quot;Semoga kedepannya memiliki hak bisa mengajukan karena ini perjodohan kasus pertama yurisprudensi lah karena sudah ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Barat,&quot; harapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
