<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rieta Amilia Mangkir Terus di Sidang Gugatan Gideon Tengker, Begini Tanggapan Pihak Pengadilan</title><description>Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, memaparkan bagaimana ketentuan sidang mediasi dalam perkara gugatan harta gana-gini.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan"/><item><title>Rieta Amilia Mangkir Terus di Sidang Gugatan Gideon Tengker, Begini Tanggapan Pihak Pengadilan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan</guid><pubDate>Kamis 26 Oktober 2023 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan-gErQiEdMLN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pihak pengadilan tanggapi sidang gugatan harta gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/26/33/2908915/rieta-amilia-mangkir-terus-di-sidang-gugatan-gideon-tengker-begini-tanggapan-pihak-pengadilan-gErQiEdMLN.jpg</image><title>Pihak pengadilan tanggapi sidang gugatan harta gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya buka suara menanggapi proses panjang gugatan Gideon Tengker terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia Beta. Saat ini, mereka tengah menempuh tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator PN Jaksel.
Namun, proses tersebut terkesan mandek lantaran Rieta Amilia Beta belum juga hadir di pengadilan sejak gugatan harta gana-gini di daftarkan Gideon lima bulan lalu.
&quot;Di dalam tahapan mediasi, tentu sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diupayakan semaksimal mungkin kedua belah pihak punya itikad baik untuk dimediasi oleh hakim mediator,&quot; kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
&quot;Jika dalam proses mediasi tersebut tercapai kesepakatan, tentu kedua belah pihak akan membuat draft kesepakatan, kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bisa dituangkan ke putusan hakim akta van dading (akta perdamaian) dan akan mengakhiri perkara,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Pihak Gideon Tengker Naik Pitam Usai Rieta Amilia Mangkir Lagi di Sidang Perdata

Tapi kalau nanti tidak tercapai kesepakatan, hakim mediator akan menyerahkan pada pemeriksa perkara untuk melanjutkan perkaranya,&quot; lanjut Djuyamto.
Saat ditanya soal tanggapannya terhadap ketidakhadiran Rieta Amilia Beta, Djuyamto menyebut hal itu tak akan mempengaruhi jalannya mediasi.
&quot;Selama hakim mediator belum melampirkan pada hakim pemeriksa perkara tentu mediasi terus berlangsung dinamikanya seperti apa balik ke hakim mediatornya,&quot; kata dia.
Kendati demikian, kata Djuyamto, pihak pengadilan memberi batas maksimal untuk proses mediasi terhadap para prinsipal selama kurang lebih 40 hari.
&quot;Bisa diperpanjang jika hakim mediator melihat ada upaya kesepakatan perdamaian yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Ditinggal Menikah, Sunandar Petualangan Sherina Masih Pajang Foto Mantan Istri
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya buka suara menanggapi proses panjang gugatan Gideon Tengker terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia Beta. Saat ini, mereka tengah menempuh tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator PN Jaksel.
Namun, proses tersebut terkesan mandek lantaran Rieta Amilia Beta belum juga hadir di pengadilan sejak gugatan harta gana-gini di daftarkan Gideon lima bulan lalu.
&quot;Di dalam tahapan mediasi, tentu sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diupayakan semaksimal mungkin kedua belah pihak punya itikad baik untuk dimediasi oleh hakim mediator,&quot; kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
&quot;Jika dalam proses mediasi tersebut tercapai kesepakatan, tentu kedua belah pihak akan membuat draft kesepakatan, kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bisa dituangkan ke putusan hakim akta van dading (akta perdamaian) dan akan mengakhiri perkara,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Pihak Gideon Tengker Naik Pitam Usai Rieta Amilia Mangkir Lagi di Sidang Perdata

Tapi kalau nanti tidak tercapai kesepakatan, hakim mediator akan menyerahkan pada pemeriksa perkara untuk melanjutkan perkaranya,&quot; lanjut Djuyamto.
Saat ditanya soal tanggapannya terhadap ketidakhadiran Rieta Amilia Beta, Djuyamto menyebut hal itu tak akan mempengaruhi jalannya mediasi.
&quot;Selama hakim mediator belum melampirkan pada hakim pemeriksa perkara tentu mediasi terus berlangsung dinamikanya seperti apa balik ke hakim mediatornya,&quot; kata dia.
Kendati demikian, kata Djuyamto, pihak pengadilan memberi batas maksimal untuk proses mediasi terhadap para prinsipal selama kurang lebih 40 hari.
&quot;Bisa diperpanjang jika hakim mediator melihat ada upaya kesepakatan perdamaian yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Ditinggal Menikah, Sunandar Petualangan Sherina Masih Pajang Foto Mantan Istri
</content:encoded></item></channel></rss>
