<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yadi Sembako Dipolisikan Usai Tak Indahkan Tawaran Menyelesaikan Masalah Secara Kekeluargaan</title><description>Yadi Sembako dipolisikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp198 juta</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan"/><item><title>Yadi Sembako Dipolisikan Usai Tak Indahkan Tawaran Menyelesaikan Masalah Secara Kekeluargaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan-qUEM7Tljea.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yadi Sembako abaikan somasi yang dilayangkan (Foto: Instagram/yadisembako_official)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/33/2886561/yadi-sembako-dipolisikan-usai-tak-indahkan-tawaran-menyelesaikan-masalah-secara-kekeluargaan-qUEM7Tljea.jpg</image><title>Yadi Sembako abaikan somasi yang dilayangkan (Foto: Instagram/yadisembako_official)</title></images><description>JAKARTA - Yadi Sembako dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Andri Permana pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Laporan yang dibuat oleh Andri ke Polres Tangerang Selatan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp198 juta.

Akan tetapi, sebelum melaporkan kasus tersebut, pihak Andri sudah sempat mengajak Yadi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akan tetapi, permintaan Andri tak diindahkan oleh Yadi, sehingga ia pun memilih untuk melaporkan artis 50 tahun itu ke pihak berwajib.


BACA JUGA:
Aldi Taher Ikhlas, Meski Honornya Belum Dibayar Yadi Sembako



&quot;Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan, tapi batas akhir waktu sudah ditentukan. Akhirnya kami mengambil langkah tegas, untuk ke langkah kejalur hukum,&quot; ujar Muhammad Andri Permana saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023 kemarin.

&quot;Karena di kontrak sudah jelas, bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran dan kami sudah somasi,&quot; sambungnya.



Selain ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihaknya pun rupanya telah melayangkan somasi dan memberikan waktu selama tiga minggu pada Yadi. Akan tetapi, Yadi disebut sama sekali tak ada itikad baik.


BACA JUGA:
Dituding Beri Cek Kosong, Yadi Sembako Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan



&quot;Kami sudah memberikan waktu kurang lebih hampir tiga minggu, dan sudah mau satu bulan. Tidak ada kejelasan pembayaran sampai hari ini, tidak ada niat baik,&quot; ucap dia.

Sementara itu, saat Yadi dimintai pertanggungjawaban soal pembayaran uang, sang komedian selalu beralasan bahwa hal itu bukanlah menjadi tanggung jawabnya. Sebab, urusan bayar membayar sudah sepenuhnya diserahkan pada pada komisarisnya, yakni Gus Anom.&quot;Alasannya banyak dan paling utama di sini memang bertanggung jawab adalah komisarisnya yaitu Gus Anom,&quot; bebernya.

&quot;Karena beliau memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut, tapi Direktur di perusahaan tersebut yaitu pak Suryadi alias Yadi Sembako. Tapi saya MOU kontraknya, menandatangani adalah Pak Suryadi,&quot; tambahnya.

Sementara itu, Andri sendiri menaksir bahwa kerugiannya mencapai Rp198 juta. Diluar dari biaya operasional lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Yadi Sembako dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Andri Permana pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Laporan yang dibuat oleh Andri ke Polres Tangerang Selatan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp198 juta.

Akan tetapi, sebelum melaporkan kasus tersebut, pihak Andri sudah sempat mengajak Yadi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akan tetapi, permintaan Andri tak diindahkan oleh Yadi, sehingga ia pun memilih untuk melaporkan artis 50 tahun itu ke pihak berwajib.


BACA JUGA:
Aldi Taher Ikhlas, Meski Honornya Belum Dibayar Yadi Sembako



&quot;Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan, tapi batas akhir waktu sudah ditentukan. Akhirnya kami mengambil langkah tegas, untuk ke langkah kejalur hukum,&quot; ujar Muhammad Andri Permana saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023 kemarin.

&quot;Karena di kontrak sudah jelas, bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran dan kami sudah somasi,&quot; sambungnya.



Selain ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihaknya pun rupanya telah melayangkan somasi dan memberikan waktu selama tiga minggu pada Yadi. Akan tetapi, Yadi disebut sama sekali tak ada itikad baik.


BACA JUGA:
Dituding Beri Cek Kosong, Yadi Sembako Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan



&quot;Kami sudah memberikan waktu kurang lebih hampir tiga minggu, dan sudah mau satu bulan. Tidak ada kejelasan pembayaran sampai hari ini, tidak ada niat baik,&quot; ucap dia.

Sementara itu, saat Yadi dimintai pertanggungjawaban soal pembayaran uang, sang komedian selalu beralasan bahwa hal itu bukanlah menjadi tanggung jawabnya. Sebab, urusan bayar membayar sudah sepenuhnya diserahkan pada pada komisarisnya, yakni Gus Anom.&quot;Alasannya banyak dan paling utama di sini memang bertanggung jawab adalah komisarisnya yaitu Gus Anom,&quot; bebernya.

&quot;Karena beliau memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut, tapi Direktur di perusahaan tersebut yaitu pak Suryadi alias Yadi Sembako. Tapi saya MOU kontraknya, menandatangani adalah Pak Suryadi,&quot; tambahnya.

Sementara itu, Andri sendiri menaksir bahwa kerugiannya mencapai Rp198 juta. Diluar dari biaya operasional lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
