<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Posan Tobing Resmi Laporkan Kotak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Alasannya</title><description>Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya"/><item><title>Posan Tobing Resmi Laporkan Kotak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Alasannya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 06 September 2023 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya-RkHicIcLRK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Posan Tobing laporkan band Kotak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/33/2878368/posan-tobing-resmi-laporkan-kotak-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ini-alasannya-RkHicIcLRK.jpg</image><title>Posan Tobing laporkan band Kotak (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMi8xNy8xNzAwMzkvNS94OG5uempm&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Sang drummer resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan pantauan, Posan Tobing tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum.
Setelahnya, Posan kemudian langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Kotak.


BACA JUGA:
Posan Tobing Sebut Band Kotak Langgar UU Hak Cipta, Ini Lagu yang Dipermasalahkan


&quot;Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,&quot; kata Posan Tobing .
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
&quot;Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah,&quot; kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawa Banyak Bukti, Posan Tobing Laporkan Kotak Hari Ini?






Posan menegaskan ketiga terlapor sama sekali tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya.

Dia bahkan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.bnbn

&quot;Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya didalamnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMi8xNy8xNzAwMzkvNS94OG5uempm&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Sang drummer resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan pantauan, Posan Tobing tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum.
Setelahnya, Posan kemudian langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Kotak.


BACA JUGA:
Posan Tobing Sebut Band Kotak Langgar UU Hak Cipta, Ini Lagu yang Dipermasalahkan


&quot;Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,&quot; kata Posan Tobing .
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
&quot;Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah,&quot; kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawa Banyak Bukti, Posan Tobing Laporkan Kotak Hari Ini?






Posan menegaskan ketiga terlapor sama sekali tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya.

Dia bahkan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.bnbn

&quot;Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya didalamnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
