<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oge Arthemus Tanam Ganja, Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup</title><description>Oge Arthemus alias OA ditangkap karena dugaan kepemilikan tanaman ganja.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanam-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanam-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup"/><item><title>Oge Arthemus Tanam Ganja, Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanam-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanam-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanaman-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup-duOtk9RqDq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873093/oge-arthemus-tanaman-ganja-terancam-penjara-maksimal-seumur-hidup-duOtk9RqDq.jpg</image><title>Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Oge Arthemus alias OA ditangkap karena dugaan kepemilikan tanaman ganja. Dia membudidayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.
&quot;Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, menemukan 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar,&quot; jelas Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja


&quot;Kemudian juga ada 1 pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini. Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,&quot; sambungnya.
Sementara itu, Syahduddi menyebut tim penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan AH. Dari pengembangan itu, polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di Kawasan Gondokusuman Provinsi Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023) lalu.
&quot;Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA,&quot; ujarnya lagi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir
Oge Arthemus dan satu tersangka lain kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Oge Arthemus alias OA ditangkap karena dugaan kepemilikan tanaman ganja. Dia membudidayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.
&quot;Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, menemukan 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar,&quot; jelas Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja


&quot;Kemudian juga ada 1 pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini. Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,&quot; sambungnya.
Sementara itu, Syahduddi menyebut tim penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan AH. Dari pengembangan itu, polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di Kawasan Gondokusuman Provinsi Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023) lalu.
&quot;Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA,&quot; ujarnya lagi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir
Oge Arthemus dan satu tersangka lain kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
