<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja</title><description>Polres Metro Jakarta Barat akan mengembangkan kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja"/><item><title>Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja-3Bprq2WScr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873085/pesulap-oge-arthemus-ditangkap-polisi-cari-penjual-bibit-ganja-3Bprq2WScr.jpg</image><title>Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC82LzE2OTgzMi81L3g4bmozdDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan mengembangkan kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus alias OA.
Oge Arthemus diamankan bersama satu tersangka lain berinisial AH di lokasi berbeda. Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja, 1 pack pupuk hidroponik, 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram.


BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir


Kemudian, polisi juga menyita 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai pelaku OA, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok hingga tiga botol biji ganja.
&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
M Syahduddi menegaskan pengembangan atas kasus ini akan terus berlanjut. Nantinya, polisi juga akan mencari penjual bibit ganja kepada OA.
&quot;Sejauh ini baru 5 pot saja terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot besar. Karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi. Iya sampai saat ini masih pengembangan penyidik terkait dari mana pelaku dapat biji ganja,&quot; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC82LzE2OTgzMi81L3g4bmozdDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan mengembangkan kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus alias OA.
Oge Arthemus diamankan bersama satu tersangka lain berinisial AH di lokasi berbeda. Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja, 1 pack pupuk hidroponik, 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram.


BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir


Kemudian, polisi juga menyita 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai pelaku OA, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok hingga tiga botol biji ganja.
&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
M Syahduddi menegaskan pengembangan atas kasus ini akan terus berlanjut. Nantinya, polisi juga akan mencari penjual bibit ganja kepada OA.
&quot;Sejauh ini baru 5 pot saja terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot besar. Karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi. Iya sampai saat ini masih pengembangan penyidik terkait dari mana pelaku dapat biji ganja,&quot; pungkasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
