<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir</title><description>Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan&amp;nbsp;Oge Arthemus sudah menanam pohon ganja sejak 5 bulan terakhir.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir"/><item><title>Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Sejak 5 Bulan Terakhir</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir-zbmGmbzOD3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873076/pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-sejak-5-bulan-terakhir-zbmGmbzOD3.jpg</image><title>Oge Arthemus ditangkap karena tanam ganja (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan OA dan AH sudah menanam pohon ganja sejak 5 bulan terakhir.

BACA JUGA:
Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi


&quot;Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih sekitar 3 bulanan lah (mereka pakai ganja),&quot; ujar Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; ungkap M Syahduddi.
Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. AH sendiri mendapat perintah menanam barang haram itu langsung dari Oge Arthemus yang berperan sebagai penyuplai bibit ganja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oge Arthemus Ditangkap Gegara Tanam Ganja, Mayang Resmi Dipolisikan
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan OA dan AH sudah menanam pohon ganja sejak 5 bulan terakhir.

BACA JUGA:
Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi


&quot;Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih sekitar 3 bulanan lah (mereka pakai ganja),&quot; ujar Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; ungkap M Syahduddi.
Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. AH sendiri mendapat perintah menanam barang haram itu langsung dari Oge Arthemus yang berperan sebagai penyuplai bibit ganja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oge Arthemus Ditangkap Gegara Tanam Ganja, Mayang Resmi Dipolisikan
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
