<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi</title><description>Oge Arthemus menanam lima pot pohon ganja</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi"/><item><title>Tanam 5 Pot Pohon Ganja, Oge Arthemus Mengaku untuk Konsumsi Pribadi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi-1AdTaf6pgG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oge Arthemus tanam 5 pot pohon ganja (Foto: Ravie/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/33/2873028/tanam-5-pot-pohon-ganja-oge-arthemus-mengaku-untuk-konsumsi-pribadi-1AdTaf6pgG.jpg</image><title>Oge Arthemus tanam 5 pot pohon ganja (Foto: Ravie/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat baru saja merilis kasus dugaan kepemilikan tanaman ganja yang menyeret pesulap berinisial IAS alias OA atau Oge Arthemus pada Selasa 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan OA yang berinisial AH. OA sendiri diamankan di Yogyakarta pada Jum'at, 25 Agustus pada dini hari.


BACA JUGA:
Biodata Oge Arthemus, Pesulap yang Ditangkap karena Tanam Ganja



Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi pribadi.

&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi aja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya, Selasa (29/8/2023).



BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Nyuruh Orang Tanam Ganja



Syahduddi menyebut kedua tersangka sudah menanam pohon ganja sejak lima bulan terakhir.&quot;Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih (pakai ganja) sekitar 3 bulanan lah,&quot; tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat baru saja merilis kasus dugaan kepemilikan tanaman ganja yang menyeret pesulap berinisial IAS alias OA atau Oge Arthemus pada Selasa 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan OA yang berinisial AH. OA sendiri diamankan di Yogyakarta pada Jum'at, 25 Agustus pada dini hari.


BACA JUGA:
Biodata Oge Arthemus, Pesulap yang Ditangkap karena Tanam Ganja



Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi pribadi.

&quot;Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi aja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi,&quot; ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya, Selasa (29/8/2023).



BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Nyuruh Orang Tanam Ganja



Syahduddi menyebut kedua tersangka sudah menanam pohon ganja sejak lima bulan terakhir.&quot;Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih (pakai ganja) sekitar 3 bulanan lah,&quot; tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
