<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Ammar Zoni saat Irish Bella Absen di Pengadilan</title><description>Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan"/><item><title>Respons Ammar Zoni saat Irish Bella Absen di Pengadilan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan-D5MTl1NtXA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Ammar Zoni saat Irish Bella absen di Persidangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/33/2870294/respons-ammar-zoni-saat-irish-bella-absen-di-pengadilan-D5MTl1NtXA.jpg</image><title>Respons Ammar Zoni saat Irish Bella absen di Persidangan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNi82LzE2ODg0NC81L3g4bjFqcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023). Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, Ammar Zoni tiba sekitar Pukul 13.23 WIB menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 86, suami Irish Bella memilih bungkam di depan awak media.

BACA JUGA:
Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella Diisukan Retak, Keluarga Buka Suara


&quot;Alhamdulillah sehat,&quot; ucap Ammar Zoni sembari menuju ruangan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023).
Dicecar oleh awak media soal ketidakhadiran Irish Bella maupun keluarga dalam persidangan kali ini, Ammar Zoni enggan memberikan komentar apapun.
&quot;Nggak ada yang mau disampaikan,&quot; tutur Ammar Zoni.
Sebelumnya, sidang perdana Ammar Zoni telah digelar pada 22 Agustus 2023 kemarin, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, suami Irish Bella terancam 12 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Bertemu Anak Istri 6 Bulan, Ammar Zoni Diklaim Alami Stres Berat





Ammar Zoni terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

&quot;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&amp;rdquo; jelas JPU.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNi82LzE2ODg0NC81L3g4bjFqcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023). Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, Ammar Zoni tiba sekitar Pukul 13.23 WIB menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 86, suami Irish Bella memilih bungkam di depan awak media.

BACA JUGA:
Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella Diisukan Retak, Keluarga Buka Suara


&quot;Alhamdulillah sehat,&quot; ucap Ammar Zoni sembari menuju ruangan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023).
Dicecar oleh awak media soal ketidakhadiran Irish Bella maupun keluarga dalam persidangan kali ini, Ammar Zoni enggan memberikan komentar apapun.
&quot;Nggak ada yang mau disampaikan,&quot; tutur Ammar Zoni.
Sebelumnya, sidang perdana Ammar Zoni telah digelar pada 22 Agustus 2023 kemarin, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, suami Irish Bella terancam 12 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Bertemu Anak Istri 6 Bulan, Ammar Zoni Diklaim Alami Stres Berat





Ammar Zoni terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

&quot;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&amp;rdquo; jelas JPU.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
