<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Harapan Aditya Zoni</title><description>Aditya Zoni menilai sang kakak adalah korban yang harus mendapat penanganan tepat.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni"/><item><title>Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Harapan Aditya Zoni</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2023 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni-xpEOsm6Kne.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harapan Aditya Zoni untuk sang kakak yang terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ravie/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/23/33/2869337/ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-ini-harapan-aditya-zoni-xpEOsm6Kne.jpg</image><title>Harapan Aditya Zoni untuk sang kakak yang terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ravie/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 22 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, suami Irish Bella itu didakwa memiliki hingga menguasa sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M. Ia terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.


BACA JUGA:
Sibuk Urus Anak, Irish Bella Tak Bisa Dampingi Ammar Zoni di Sidang Perdana Kasus Narkoba


Pihak Ammar Zoni buka suara atas dakwaan yang diterima sang aktor dari JPU. Sang adik, Aditya Zoni, menilai sang kakak merupakan korban yang harus mendapat penanganan tepat.
&quot;Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental,&quot; kata Aditya Zoni.
&quot;Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya. Dan kita harapkan Bang Ammar dirawat, Bang Ammar bisa direhab,&quot;  sambungnya.

BACA JUGA:
Didakwa Memiliki hingga Menguasai Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy. Menurutnya, meski Ammar Zoni dua kali tersandung kasus serupa namun sang klien tetap bisa menerima haknya untuk direhabilitasi karena termasuk korban.
&quot;Dua kali (tersandung kasus narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa,&quot; ucap Abdullah Emile.
&quot;Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua di susun secara alternatif 112 juncto 132 ya ayat satu keduanya pasal 27, mestinya pasal 27 yang dituntut mestinya itu,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Via Vallen Ungkap Alasan Happy Asmara Ogah Balikan dengan Denny Caknan


Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
&quot;Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.

BACA JUGA:
Mengulik Nama Asli Happy Asmara yang Dijuluki The Queen of Ambyar

</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 22 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, suami Irish Bella itu didakwa memiliki hingga menguasa sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M. Ia terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.


BACA JUGA:
Sibuk Urus Anak, Irish Bella Tak Bisa Dampingi Ammar Zoni di Sidang Perdana Kasus Narkoba


Pihak Ammar Zoni buka suara atas dakwaan yang diterima sang aktor dari JPU. Sang adik, Aditya Zoni, menilai sang kakak merupakan korban yang harus mendapat penanganan tepat.
&quot;Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental,&quot; kata Aditya Zoni.
&quot;Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya. Dan kita harapkan Bang Ammar dirawat, Bang Ammar bisa direhab,&quot;  sambungnya.

BACA JUGA:
Didakwa Memiliki hingga Menguasai Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy. Menurutnya, meski Ammar Zoni dua kali tersandung kasus serupa namun sang klien tetap bisa menerima haknya untuk direhabilitasi karena termasuk korban.
&quot;Dua kali (tersandung kasus narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa,&quot; ucap Abdullah Emile.
&quot;Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua di susun secara alternatif 112 juncto 132 ya ayat satu keduanya pasal 27, mestinya pasal 27 yang dituntut mestinya itu,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Via Vallen Ungkap Alasan Happy Asmara Ogah Balikan dengan Denny Caknan


Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
&quot;Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.

BACA JUGA:
Mengulik Nama Asli Happy Asmara yang Dijuluki The Queen of Ambyar

</content:encoded></item></channel></rss>
