<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perceraian Virgoun Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Inara Rusli Siap Hadir Minggu Depan</title><description>Inara Rusli dan Virgoun tak hadir di sidang cerai di PA Jakarta Barat, kuasa hukum menyebut jika Inara Rusli dipastikan hadir minggu depan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan"/><item><title>Sidang Perceraian Virgoun Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Inara Rusli Siap Hadir Minggu Depan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Devi Ari Rahmadhani </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan-oXdOJhYJmF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Inara Rusli dan Virgoun. (Foto: instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/33/2860960/sidang-perceraian-virgoun-ditunda-kuasa-hukum-sebut-inara-rusli-siap-hadir-minggu-depan-oXdOJhYJmF.jpg</image><title>Inara Rusli dan Virgoun. (Foto: instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS82LzE2ODc4Ny81L3g4bjB1cng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, sidang lanjutan ini harus ditunda karena saksi tidak ada yang hadir.
&quot;Agenda hari ini adalah agenda dari pemeriksaan saksi, dan juga terkait dengan saksi-saksi yang hari ini harus diajukan memang belum bisa hadir karena satu dan lain hal. Kami minta penundaan untuk 16 Agustus 2023 hari Rabu depan untuk pemeriksaan saksi,&quot; ucap Arjana Bagaskara selaku pengacara Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Sibuk, Inara Rusli Absen di Sidang Cerai dengan Virgoun

&quot;Untuk saksi memang harus fit ya, dan juga harus siap. Karena saya melihat bahwa kesiapan itu baru ada Minggu depan supaya bisa langsung dihadirkan semua. Jadi, kami minta penundaan supaya ada waktu yang cukup untuk bisa mempersiapkan diri,&quot; lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Inara Rusli menyampaikan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dari keluarga Inara Rusli.
Selain itu, Arjana menyampaikan jika di persidangan berikutnya Inara Rusli dipastikan hadir.
&quot;Justru itu, minggu depan Inara Rusli siap hadir karena hari ini ada agenda terkait dengan pekerjaan, karena beliau sudah seorang diri harus mencukupi kebutuhan anak-anak dan menghidupi keluarganya,&quot; kata Arjana.

BACA JUGA:
Jadi Panutan, Inara Rusli Minta Tips pada dr. Richard Usai Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

Di samping itu, pihak tergugat (Virgoun) diminta membuat bukti dalam bentuk tertulis jika memungkinkan dan diserahkan pada persidangan selanjutnya.
&quot;Kemudian dari majelis, terutama dari ketua majelis memutuskan bahwa hari Rabu depan itu juga dari pihak kuasa tergugat dimemungkinkan untuk memberikan bukti tertulis kalau memang jumlahnya tidak terlalu banyak dan juga bisa menghadirkan saksi,&quot; ucap Arjana.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS82LzE2ODc4Ny81L3g4bjB1cng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, sidang lanjutan ini harus ditunda karena saksi tidak ada yang hadir.
&quot;Agenda hari ini adalah agenda dari pemeriksaan saksi, dan juga terkait dengan saksi-saksi yang hari ini harus diajukan memang belum bisa hadir karena satu dan lain hal. Kami minta penundaan untuk 16 Agustus 2023 hari Rabu depan untuk pemeriksaan saksi,&quot; ucap Arjana Bagaskara selaku pengacara Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Sibuk, Inara Rusli Absen di Sidang Cerai dengan Virgoun

&quot;Untuk saksi memang harus fit ya, dan juga harus siap. Karena saya melihat bahwa kesiapan itu baru ada Minggu depan supaya bisa langsung dihadirkan semua. Jadi, kami minta penundaan supaya ada waktu yang cukup untuk bisa mempersiapkan diri,&quot; lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Inara Rusli menyampaikan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dari keluarga Inara Rusli.
Selain itu, Arjana menyampaikan jika di persidangan berikutnya Inara Rusli dipastikan hadir.
&quot;Justru itu, minggu depan Inara Rusli siap hadir karena hari ini ada agenda terkait dengan pekerjaan, karena beliau sudah seorang diri harus mencukupi kebutuhan anak-anak dan menghidupi keluarganya,&quot; kata Arjana.

BACA JUGA:
Jadi Panutan, Inara Rusli Minta Tips pada dr. Richard Usai Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

Di samping itu, pihak tergugat (Virgoun) diminta membuat bukti dalam bentuk tertulis jika memungkinkan dan diserahkan pada persidangan selanjutnya.
&quot;Kemudian dari majelis, terutama dari ketua majelis memutuskan bahwa hari Rabu depan itu juga dari pihak kuasa tergugat dimemungkinkan untuk memberikan bukti tertulis kalau memang jumlahnya tidak terlalu banyak dan juga bisa menghadirkan saksi,&quot; ucap Arjana.</content:encoded></item></channel></rss>
