<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Ganja, Model Karenina Anderson Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Model cantik Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara sesuai Pasal 127 ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Pakai Ganja, Model Karenina Anderson Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara-zOUnkKcZJa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara. (Foto: Deon Angkasa/Instagram/@kareninaanderson)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/33/2856758/pakai-ganja-model-karenina-anderson-terancam-4-tahun-penjara-zOUnkKcZJa.jpg</image><title>Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara. (Foto: Deon Angkasa/Instagram/@kareninaanderson)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi82LzE2ODY0OC81L3g4bXkzZWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang menjeratnya. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.&amp;nbsp;
Adapun pasal tersebut berbunyi:&amp;nbsp;Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

BACA JUGA:
Terciduk Pakai Ganja, Karenina Anderson Menyesal dan Minta Maaf

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, ada dua alasan yang membuat pihaknya memberlakukan pasal tersebut dalam kasus narkoba Karenina Anderson.
&quot;Karena barang bukti yang kami amankan di bawah SEMA (surat edaran mahkamah agung) dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika, maka kami terapkan Pasal 127 ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009,&quot; katanya, pada 2 Agustus 2023.
Saat ini, imbuh Achmad, Karenina Anderson tengah menjalani pemeriksaan di BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan kelayakannya untuk rehabilitasi. &quot;Kami melakukan asessmen dan yang menentukan nantinya ya pihak BNNK,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Jawab Curhatan Mantan Sopir, Atta Halilintar: Padahal Diganti Modal Usaha

Karenina Anderson ditangkap pihak kepolisian di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2023. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan ganja seberat 4,1 gram dan lintingan ganja seberat 0,3 gram.*</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi82LzE2ODY0OC81L3g4bXkzZWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang menjeratnya. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.&amp;nbsp;
Adapun pasal tersebut berbunyi:&amp;nbsp;Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

BACA JUGA:
Terciduk Pakai Ganja, Karenina Anderson Menyesal dan Minta Maaf

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, ada dua alasan yang membuat pihaknya memberlakukan pasal tersebut dalam kasus narkoba Karenina Anderson.
&quot;Karena barang bukti yang kami amankan di bawah SEMA (surat edaran mahkamah agung) dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika, maka kami terapkan Pasal 127 ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009,&quot; katanya, pada 2 Agustus 2023.
Saat ini, imbuh Achmad, Karenina Anderson tengah menjalani pemeriksaan di BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan kelayakannya untuk rehabilitasi. &quot;Kami melakukan asessmen dan yang menentukan nantinya ya pihak BNNK,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Jawab Curhatan Mantan Sopir, Atta Halilintar: Padahal Diganti Modal Usaha

Karenina Anderson ditangkap pihak kepolisian di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2023. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan ganja seberat 4,1 gram dan lintingan ganja seberat 0,3 gram.*</content:encoded></item></channel></rss>
