<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karenina Anderson Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sebut Baru Sekali Terkena Tindak Pidana Narkotika</title><description>Fakta terbaru diungkap Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Karenina Anderson. Dia baru sekali terkena tindak pidana narkotika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika"/><item><title>Karenina Anderson Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sebut Baru Sekali Terkena Tindak Pidana Narkotika</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika-qNwHRnaUUw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karenina Anderson. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/33/2856399/karenina-anderson-tersandung-kasus-narkoba-polisi-sebut-baru-sekali-terkena-tindak-pidana-narkotika-qNwHRnaUUw.jpg</image><title>Karenina Anderson. (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8yNS82LzE0ODQyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Fakta terbaru diungkap Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Karenina Anderson. Di mana, pihak kepolisian mengatakan jika artis sekaligus model itu baru sekali terkena tindak pidana narkotika.
&quot;Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika,&quot; ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada wadtawan, Rabu (2/8/2023).
Dengan melihat hal itu, maka kepolisian mengambil tindakan jika Karenina Anderson bakal menjalani rehabilitasi atas penyakitnya itu ke BNNK Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Karenina Anderson Minta Maaf Usai Keciduk Narkoba: Saya Contoh Tidak Baik untuk Masyarakat

&quot;Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan,&quot; ujarnya lagi.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang benar.
BACA JUGA:


Terjerat Kasus Narkoba, Karenina Anderson Minta Maaf dengan Suara Bergetar&quot;Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA, maka pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, persoalan pemberantasan narkotika itu sejatinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas narkoba, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
&quot;Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8yNS82LzE0ODQyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Fakta terbaru diungkap Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Karenina Anderson. Di mana, pihak kepolisian mengatakan jika artis sekaligus model itu baru sekali terkena tindak pidana narkotika.
&quot;Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika,&quot; ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada wadtawan, Rabu (2/8/2023).
Dengan melihat hal itu, maka kepolisian mengambil tindakan jika Karenina Anderson bakal menjalani rehabilitasi atas penyakitnya itu ke BNNK Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Karenina Anderson Minta Maaf Usai Keciduk Narkoba: Saya Contoh Tidak Baik untuk Masyarakat

&quot;Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan,&quot; ujarnya lagi.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang benar.
BACA JUGA:


Terjerat Kasus Narkoba, Karenina Anderson Minta Maaf dengan Suara Bergetar&quot;Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA, maka pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, persoalan pemberantasan narkotika itu sejatinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas narkoba, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
&quot;Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
