<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Fitnah Minta Maaf, Rossa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan</title><description>Rossa menegaskan pihaknya tetap memberikan pintu maaf terhadap penyebar fitnah cueki Betrand Peto di Malaysia.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan"/><item><title>Penyebar Fitnah Minta Maaf, Rossa Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan-ahw1p0uoMW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rossa laporkan akun Tiktok penyebar fitnah (Foto: IG Rossa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/33/2849597/penyebar-fitnah-minta-maaf-rossa-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan-ahw1p0uoMW.jpg</image><title>Rossa laporkan akun Tiktok penyebar fitnah (Foto: IG Rossa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8yMi8xLzE0NzM3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Rossa menegaskan pihaknya tetap memberikan pintu maaf terhadap penyebar fitnah cueki Betrand Peto di Malaysia. Namun demikian proses hukum tetap berjalan, untuk memberikan efek jera bagi para penyebar hoax.
&quot;Kalau adanya permintaan maaf itu beda, tetapi proses hukum tetap dijalankan,&quot; ucap Intan Bacil, manager Rossa di Bareskrim Polri.


Pihak Rossa pun menghargai proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak polisi nantinya.
&quot;Sekali lagi kami bersikap bijaksana, menghargai keputusan negara ini kan negara hukum, makanya saya membuat pengaduan karena Indonesia ini negara hukum. Kita tunggu saja keputusan daripada bapak-bapak Polisi,&quot; jelas Intan Bacil.




Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui akun diduga menyebarkan hoax. Baru mengambil langkah hukum, membuat pengaduan ke pihak berwajib.

&quot;Kami belum tahu akun itu darimana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri. Atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8yMi8xLzE0NzM3MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Rossa menegaskan pihaknya tetap memberikan pintu maaf terhadap penyebar fitnah cueki Betrand Peto di Malaysia. Namun demikian proses hukum tetap berjalan, untuk memberikan efek jera bagi para penyebar hoax.
&quot;Kalau adanya permintaan maaf itu beda, tetapi proses hukum tetap dijalankan,&quot; ucap Intan Bacil, manager Rossa di Bareskrim Polri.


Pihak Rossa pun menghargai proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak polisi nantinya.
&quot;Sekali lagi kami bersikap bijaksana, menghargai keputusan negara ini kan negara hukum, makanya saya membuat pengaduan karena Indonesia ini negara hukum. Kita tunggu saja keputusan daripada bapak-bapak Polisi,&quot; jelas Intan Bacil.




Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui akun diduga menyebarkan hoax. Baru mengambil langkah hukum, membuat pengaduan ke pihak berwajib.

&quot;Kami belum tahu akun itu darimana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri. Atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
