<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Suami Sebut Jenny Rachman Telah Berstatus Tersangka Kasus Pengrusakan</title><description>Pengacara Suprajarto, suami Jenny Rachman, Johnson Panjaitan SH menyebut jika Jenny telah berstatus tersangka.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan"/><item><title>Pengacara Suami Sebut Jenny Rachman Telah Berstatus Tersangka Kasus Pengrusakan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan-UVghRlAIDT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/33/2842493/pengacara-suami-sebut-jenny-rachman-telah-berstatus-tersangka-kasus-pengrusakan-UVghRlAIDT.jpg</image><title>Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Suprajarto, suami Jenny Rachman,  Johnson Panjaitan SH menyebut jika Jenny telah berstatus tersangka. Jenny Rachman, disebut tersangka dalam dugaan kasus pengrusakan dalam laporan polisi  LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.


&quot;Kasus Pengrusakan 170 (Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan)  di mana ibu Jenny Rachman telah dipanggil dua kali sebagai tersangka,&quot; ucap Johnson Panjaitan SH dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
Pihak Suami Resmi Laporkan Jenny Rachman, Ini Sebabnya




Jenny Rahman dilaporkan tanggal 02 Maret 2022 untuk kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP di Polsek Pondok Aren. Jenny diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina.


Menurut penuturan  tim kuasa Hukum Suprajarto dan Alia Karenina, Jenny Rachman dan Rita Rachman (kakak kandung Jenny Rachman) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.


Kemudian pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lalu Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 5 Oktober 2022. Jenny Rachman dan Rita Rachman tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 5 Oktober 2022.


Pada tanggal 7 Juni 2023, Kuasa Hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.


Jenny Rachman telah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP.




&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bongkar Identitas Pelakor, Jenny Rachman: Sebut Namanya Aja Jijik



Sebelumnya, Suprajarto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik konter HP yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto ke Bareskrim Polri.


Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Suprajarto, suami Jenny Rachman,  Johnson Panjaitan SH menyebut jika Jenny telah berstatus tersangka. Jenny Rachman, disebut tersangka dalam dugaan kasus pengrusakan dalam laporan polisi  LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.


&quot;Kasus Pengrusakan 170 (Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan)  di mana ibu Jenny Rachman telah dipanggil dua kali sebagai tersangka,&quot; ucap Johnson Panjaitan SH dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
Pihak Suami Resmi Laporkan Jenny Rachman, Ini Sebabnya




Jenny Rahman dilaporkan tanggal 02 Maret 2022 untuk kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP di Polsek Pondok Aren. Jenny diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina.


Menurut penuturan  tim kuasa Hukum Suprajarto dan Alia Karenina, Jenny Rachman dan Rita Rachman (kakak kandung Jenny Rachman) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.


Kemudian pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lalu Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 5 Oktober 2022. Jenny Rachman dan Rita Rachman tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 5 Oktober 2022.


Pada tanggal 7 Juni 2023, Kuasa Hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.


Jenny Rachman telah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP.




&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bongkar Identitas Pelakor, Jenny Rachman: Sebut Namanya Aja Jijik



Sebelumnya, Suprajarto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik konter HP yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto ke Bareskrim Polri.


Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

</content:encoded></item></channel></rss>
