<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia Segera Digelar</title><description>Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar"/><item><title>Sidang Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia Segera Digelar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar-L3Vl5P0RPz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gideon Tengker gugat Rieta Amilia (Foto: IG Gideon Tengker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/33/2829381/sidang-gugatan-harta-gana-gini-gideon-tengker-dan-rieta-amilia-segera-digelar-L3Vl5P0RPz.jpg</image><title>Gideon Tengker gugat Rieta Amilia (Foto: IG Gideon Tengker)</title></images><description>JAKARTA - Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023.
Adapun gugatan tersebut tercantum dalam nomer perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan sidang perdana kliennya akan digelar dalam waktu dekat.
&quot;Ya. Sidang perdana Kamis tanggal 22 Juni jam 10.00 WIB pagi,&amp;rdquo; kata Erles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (12/6/2023).


BACA JUGA:
Reaksi Alan Walker Makan Durian Pertama Kali Bikin Nagita Slavina Syok!




Gideon dalam petitumnya, menggugat setengah dari sekitar Rp100 miliar aset milik Rieta Amilia.
Pihaknya menilai, aset tersebut menjadi harta bersama karena didapatkan ketika mereka masih menjalani pernikahan.
Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Rietz Kitchen.
Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
&quot;PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut,&quot; tulis petitum tersebut.
Dalam petitum tersebut, Rieta juga dituding memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama Gideon Tengker.


BACA JUGA:
Ayah Nagita Slavina Gugat Rieta Amilia Terkait Harta Bersama Sebesar Rp100 Miliar

Namun, Gideon disinyalir tidak pernah menerima pembagian hasil dari harta bersama tersebut.

&quot;Maka dengan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Majelis Hakim, upaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan hukum,&quot; tutup hasil petitium tersebut.

Selain Rieta, Gideon diketahui juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023.
Adapun gugatan tersebut tercantum dalam nomer perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan sidang perdana kliennya akan digelar dalam waktu dekat.
&quot;Ya. Sidang perdana Kamis tanggal 22 Juni jam 10.00 WIB pagi,&amp;rdquo; kata Erles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (12/6/2023).


BACA JUGA:
Reaksi Alan Walker Makan Durian Pertama Kali Bikin Nagita Slavina Syok!




Gideon dalam petitumnya, menggugat setengah dari sekitar Rp100 miliar aset milik Rieta Amilia.
Pihaknya menilai, aset tersebut menjadi harta bersama karena didapatkan ketika mereka masih menjalani pernikahan.
Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Rietz Kitchen.
Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
&quot;PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut,&quot; tulis petitum tersebut.
Dalam petitum tersebut, Rieta juga dituding memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama Gideon Tengker.


BACA JUGA:
Ayah Nagita Slavina Gugat Rieta Amilia Terkait Harta Bersama Sebesar Rp100 Miliar

Namun, Gideon disinyalir tidak pernah menerima pembagian hasil dari harta bersama tersebut.

&quot;Maka dengan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Majelis Hakim, upaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan hukum,&quot; tutup hasil petitium tersebut.

Selain Rieta, Gideon diketahui juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

</content:encoded></item></channel></rss>
