<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Irawan Belum Pikirkan Soal Banding, Setelah Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat</title><description>Ferry Irawan mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat"/><item><title>Ferry Irawan Belum Pikirkan Soal Banding, Setelah Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat-7qmm5tBXgP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferry Irawan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/33/2818984/ferry-irawan-belum-pikirkan-soal-banding-setelah-tak-terbukti-lakukan-kdrt-berat-7qmm5tBXgP.jpg</image><title>Ferry Irawan (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin. Mendapatkan vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, Ferry pun mengaku bersyukur.

Bukan tanpa sebab, pasalnya vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan upaya banding.


BACA JUGA:
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat



&quot;Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini,&quot; ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Sementara itu, pihak Ferry sendiri mengaku bahagia lantaran tuduhan Venna terkait KDRT berat yang dilakukan suaminya dinyatakan tak terbukti.



BACA JUGA:
Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait KDRT, Ini Kata Venna Melinda



&quot;Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya,&quot; paparnya.

&quot;Terbukti dalam putusan pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT,&quot; sambungnya.Sang kuasa hukum pun lega karena dugaannya sejak awal tidak meleset. Pasalnya, Jeffry meyakini kliennya tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna.

&quot;Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan,&quot; paparnya.

&quot;Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin. Mendapatkan vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, Ferry pun mengaku bersyukur.

Bukan tanpa sebab, pasalnya vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kendati demikian, Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan upaya banding.


BACA JUGA:
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat



&quot;Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini,&quot; ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Sementara itu, pihak Ferry sendiri mengaku bahagia lantaran tuduhan Venna terkait KDRT berat yang dilakukan suaminya dinyatakan tak terbukti.



BACA JUGA:
Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait KDRT, Ini Kata Venna Melinda



&quot;Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya,&quot; paparnya.

&quot;Terbukti dalam putusan pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT,&quot; sambungnya.Sang kuasa hukum pun lega karena dugaannya sejak awal tidak meleset. Pasalnya, Jeffry meyakini kliennya tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna.

&quot;Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan,&quot; paparnya.

&quot;Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
