<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus KDRT Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Venna Melinda Ucap Syukur</title><description>Venna Melinda menilai proses persidangan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, berlangsung lancar.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur"/><item><title>Sidang Kasus KDRT Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Venna Melinda Ucap Syukur</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur-bsSympvqzd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Venna Melinda. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/33/2796350/sidang-kasus-kdrt-masuk-tahap-pemeriksaan-saksi-venna-melinda-ucap-syukur-bsSympvqzd.jpg</image><title>Venna Melinda. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pelapor yang digelar pada Senin 3 April lalu.
Melihat rangkaian persidangan berjalan dengan lancar, Venna Melinda mengucap syukur. Sedikit lagi, prosesnya bakal memasuki tahap mendengarkan pendapat dari para ahli.


BACA JUGA:
Selalu Doakan Ferry Irawan agar Sadar, Venna Melinda: Dalam Setiap Sujud


&quot;Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk (noise) kalau nggak salah dari dokter ahli,&quot;kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
&quot;Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar,&quot;sambung dia.
Perempuan 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri untuk menangani kasus dugaan KDRT yang dilaporkannya saat dilimpahkan dari Polda Jatim pada awal Maret lalu.

BACA JUGA:
Verrell Bramasta Bagikan Momen Langka Pertemuan Venna Melinda dan Ivan Fadilla

Mengenai tudingan-tudingan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku cukup bersabar. Ia menganggap tudingan tersebut merupakan sebuah ujian yang harus dihadapi tanpa harus membalasnya.
&quot;Sabar karena itu kenapa aku salat, tahajud, salat sunah, salat fardu, aku belajar sabar. Karena sabar itu kita dapat maknanya tapi kalau diberi ujian sama Allah, kita tidak lebih baik dari sebelumnya. Namanya ujian itu nggak asal artinya,&quot; ujar Venna Melinda.

BACA JUGA:
Ryszard Masih Sakit Hati, Ungkit Reputasinya Dirusak Tamara Bleszynski


Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

BACA JUGA:
Blakblakan, Once Mekel Bongkar Prinsip Dewa 19

</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pelapor yang digelar pada Senin 3 April lalu.
Melihat rangkaian persidangan berjalan dengan lancar, Venna Melinda mengucap syukur. Sedikit lagi, prosesnya bakal memasuki tahap mendengarkan pendapat dari para ahli.


BACA JUGA:
Selalu Doakan Ferry Irawan agar Sadar, Venna Melinda: Dalam Setiap Sujud


&quot;Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk (noise) kalau nggak salah dari dokter ahli,&quot;kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
&quot;Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar,&quot;sambung dia.
Perempuan 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri untuk menangani kasus dugaan KDRT yang dilaporkannya saat dilimpahkan dari Polda Jatim pada awal Maret lalu.

BACA JUGA:
Verrell Bramasta Bagikan Momen Langka Pertemuan Venna Melinda dan Ivan Fadilla

Mengenai tudingan-tudingan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku cukup bersabar. Ia menganggap tudingan tersebut merupakan sebuah ujian yang harus dihadapi tanpa harus membalasnya.
&quot;Sabar karena itu kenapa aku salat, tahajud, salat sunah, salat fardu, aku belajar sabar. Karena sabar itu kita dapat maknanya tapi kalau diberi ujian sama Allah, kita tidak lebih baik dari sebelumnya. Namanya ujian itu nggak asal artinya,&quot; ujar Venna Melinda.

BACA JUGA:
Ryszard Masih Sakit Hati, Ungkit Reputasinya Dirusak Tamara Bleszynski


Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

BACA JUGA:
Blakblakan, Once Mekel Bongkar Prinsip Dewa 19

</content:encoded></item></channel></rss>
