<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Klaim Laporan Naik ke Penyidikan, Pihak Vicky Prasetyo Yakin Penjarakan Angel Lelga</title><description>Vicky Prasetyo baru saja menjalani pemeriksaan tambahan sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Pusat.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga"/><item><title>Klaim Laporan Naik ke Penyidikan, Pihak Vicky Prasetyo Yakin Penjarakan Angel Lelga</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga</guid><pubDate>Senin 27 Februari 2023 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga-u3knMyoc8P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vicky Prasetyo dan Tim Kuasa Hukum. (Foto: Selvianus)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/27/33/2772390/klaim-laporan-naik-ke-penyidikan-pihak-vicky-prasetyo-yakin-penjarakan-angel-lelga-u3knMyoc8P.jpg</image><title>Vicky Prasetyo dan Tim Kuasa Hukum. (Foto: Selvianus)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Vicky Prasetyo optimis bakal penjarakan Angel Lelga setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum pria yang dijuluki Gladiator itu percaya diri sebab menurut mereka, status laporan tersebut telah naik sidik.
&quot;Ada revisi dari KUHP baru, sebelumnya ada pasal-pasal semuanya antara 4-6 tahun. Karena itu saya berkeyakinan Angel Lelga ini dapat ditahan Polres Jakpus dan PMJ dengan laporan,&quot;tegas Razman Nasution selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Klaim Pernah 24 Kali Menikah, Ini Deretan Mantan Istri Vicky Prasetyo


BACA JUGA:Deolipa Yumara Buka Pintu Damai dengan Angel Lelga, Ini Syaratnya

Dalam kesempatan itu, Rahmat Riadi, tim kuasa hukum lainnya menjelaskan laporan kliennya terhadap Angel Lelga disangkakan dengan pasal berlapis.
&quot;Ada empat pasal, pertama, pasal 27 ayat 3, kedua pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 310 KHUP Pidana dan atau pasal 311 KHUP pidana,&quot;paparnya.
&quot;Rangkaian pasal-pasal itu, menambah keyakinan penyidik dapat menahan Angel Lelga apabila sudah naik statusnya menjadi tersangka. Tentunya diuji melalui ahli yang sudah ada,&quot;jelasnya.Kendati ada peluang untuk memenjarakan Angel Lelga, Vicky memilih  enggan berkomentar karena persoalan itu menurutnya adalah ranah kuasa  hukum. Ia hanya berusaha kooperatif dengan proses pemeriksaan.
&quot;Kalau itu (penjarakan Angel Lelga) kuasa hukum yang lebih paham.  Kalau saya pribadi hanya menjalankan panggilan saya terima beberapa hari  sebelumnya,&quot;tutupnya.
Adapun Angel Lelga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik  keluarga Vicky Prasetyo melalui video di YouTube karena menyebut sebagai  penipu Agustus 2020. Laporan itu teregister dalam  LP/4982/VIII/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ.
Atas dilaporan tersebut, Angel Lelga diduga melanggar pasal 27 Undang  Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap  keluarga Vicky Prasetyo dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Jelita Siap Terima Hujatan Publik
BACA JUGA:Akui Jarang Pulang, Syakir Daulay Ungkap Keinginan Beli Rumah untuk Orangtua

</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Vicky Prasetyo optimis bakal penjarakan Angel Lelga setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum pria yang dijuluki Gladiator itu percaya diri sebab menurut mereka, status laporan tersebut telah naik sidik.
&quot;Ada revisi dari KUHP baru, sebelumnya ada pasal-pasal semuanya antara 4-6 tahun. Karena itu saya berkeyakinan Angel Lelga ini dapat ditahan Polres Jakpus dan PMJ dengan laporan,&quot;tegas Razman Nasution selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Klaim Pernah 24 Kali Menikah, Ini Deretan Mantan Istri Vicky Prasetyo


BACA JUGA:Deolipa Yumara Buka Pintu Damai dengan Angel Lelga, Ini Syaratnya

Dalam kesempatan itu, Rahmat Riadi, tim kuasa hukum lainnya menjelaskan laporan kliennya terhadap Angel Lelga disangkakan dengan pasal berlapis.
&quot;Ada empat pasal, pertama, pasal 27 ayat 3, kedua pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 310 KHUP Pidana dan atau pasal 311 KHUP pidana,&quot;paparnya.
&quot;Rangkaian pasal-pasal itu, menambah keyakinan penyidik dapat menahan Angel Lelga apabila sudah naik statusnya menjadi tersangka. Tentunya diuji melalui ahli yang sudah ada,&quot;jelasnya.Kendati ada peluang untuk memenjarakan Angel Lelga, Vicky memilih  enggan berkomentar karena persoalan itu menurutnya adalah ranah kuasa  hukum. Ia hanya berusaha kooperatif dengan proses pemeriksaan.
&quot;Kalau itu (penjarakan Angel Lelga) kuasa hukum yang lebih paham.  Kalau saya pribadi hanya menjalankan panggilan saya terima beberapa hari  sebelumnya,&quot;tutupnya.
Adapun Angel Lelga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik  keluarga Vicky Prasetyo melalui video di YouTube karena menyebut sebagai  penipu Agustus 2020. Laporan itu teregister dalam  LP/4982/VIII/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ.
Atas dilaporan tersebut, Angel Lelga diduga melanggar pasal 27 Undang  Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap  keluarga Vicky Prasetyo dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Jelita Siap Terima Hujatan Publik
BACA JUGA:Akui Jarang Pulang, Syakir Daulay Ungkap Keinginan Beli Rumah untuk Orangtua

</content:encoded></item></channel></rss>
