<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Ditambah hingga Aset Dirampas Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA</title><description>Doni Salmanan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis hukuman yang diterimanya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma"/><item><title>Hukuman Ditambah hingga Aset Dirampas Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma-Bn7CF01RJl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/33/2769407/hukuman-ditambah-hingga-aset-dirampas-negara-doni-salmanan-ajukan-kasasi-ke-ma-Bn7CF01RJl.jpg</image><title>Doni Salmanan. (Foto: Instagram)</title></images><description>BANDUNG&amp;nbsp; -Kasus penipuan platform investasi binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan menemui babak baru. Setelah menerima vonis, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Kini, aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.

BACA JUGA:Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Juga Dimiskinkan Negara

&quot;Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,&quot; demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/2/2023).
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
&quot;Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,&quot; ungkapnya.
Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Tak Undang Sule ke Pernikahannya, Kiky Saputri: Ingetnya Masih Sama Bunda Nathalie
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan  kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU  RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni Salmanan juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni  Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan  dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi  adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait  dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat  direstitusi,&quot; terang Jesayas.
Jesayas mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu  selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung  diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
&quot;Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari  terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang  keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah  dia mau kasasi atau mau terima,&quot; tuturnya.Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan,   kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana   kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.
&quot;Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA,&quot; ucap Ikbar saat dikonfirmasi.
Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan.   Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan   dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.
&quot;Sesegera mungkin lah (diajukan)&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich   Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau   sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah   pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah   uang.</description><content:encoded>BANDUNG&amp;nbsp; -Kasus penipuan platform investasi binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan menemui babak baru. Setelah menerima vonis, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Kini, aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.

BACA JUGA:Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Juga Dimiskinkan Negara

&quot;Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,&quot; demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/2/2023).
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
&quot;Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,&quot; ungkapnya.
Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Tak Undang Sule ke Pernikahannya, Kiky Saputri: Ingetnya Masih Sama Bunda Nathalie
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan  kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU  RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni Salmanan juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni  Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan  dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi  adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait  dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat  direstitusi,&quot; terang Jesayas.
Jesayas mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu  selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung  diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
&quot;Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari  terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang  keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah  dia mau kasasi atau mau terima,&quot; tuturnya.Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan,   kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana   kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.
&quot;Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA,&quot; ucap Ikbar saat dikonfirmasi.
Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan.   Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan   dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.
&quot;Sesegera mungkin lah (diajukan)&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich   Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau   sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah   pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah   uang.</content:encoded></item></channel></rss>
