<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Juga Dimiskinkan Negara</title><description>Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara"/><item><title>Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Juga Dimiskinkan Negara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara-DOzgCeMRWa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan dimiskinkan negara (Foto: IG Doni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/33/2769355/hukuman-diperberat-doni-salmanan-juga-dimiskinkan-negara-DOzgCeMRWa.jpg</image><title>Doni Salmanan dimiskinkan negara (Foto: IG Doni)</title></images><description>BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.


Dalam sidang putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,&quot; kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:Kaleidoskop 2022: Fenomena Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga Dipenjara
BACA JUGA:Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas



&amp;nbsp;

Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.


Walaupun lebih berat, namun vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.


&quot;Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,&quot; ungkapnya.


Menurut Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.


&quot;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; katanya.

Doni juga dimiskinkan. &quot;Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,&quot; ujar majelis hakim PT Bandung, Catur Iriantoro.




Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan  dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan  dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan  penjara.


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan  denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti  kurungan 6 bulan penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat  sidang vonis, Kamis (15/12/2022).


Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah  melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.  Akibatnya korban mengalami kerugian.


&quot;Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah  bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan  menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,&quot;  tandasnya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.


Dalam sidang putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,&quot; kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:Kaleidoskop 2022: Fenomena Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga Dipenjara
BACA JUGA:Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas



&amp;nbsp;

Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.


Walaupun lebih berat, namun vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.


&quot;Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,&quot; ungkapnya.


Menurut Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.


&quot;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; katanya.

Doni juga dimiskinkan. &quot;Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,&quot; ujar majelis hakim PT Bandung, Catur Iriantoro.




Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan  dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan  dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan  penjara.


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan  denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti  kurungan 6 bulan penjara,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat  sidang vonis, Kamis (15/12/2022).


Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah  melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.  Akibatnya korban mengalami kerugian.


&quot;Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah  bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan  menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,&quot;  tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
