<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Ekonomi Kreatif Jadi Angin Segar bagi Industri Film, Bagaimana Penerapannya?</title><description>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberi dampak positif di industri kreatif</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya"/><item><title>PP Ekonomi Kreatif Jadi Angin Segar bagi Industri Film, Bagaimana Penerapannya?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 07:55 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwie Heriyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya-bdEK1AB0UY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/206/2767138/pp-ekonomi-kreatif-jadi-angin-segar-bagi-industri-film-bagaimana-penerapannya-bdEK1AB0UY.jpg</image><title>Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tampaknya memberi dampak positif untuk industri kreatif, termasuk industri perfilman Tanah Air.
Dalam regulasi tersebut diatur, produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non-bank. Edwin Nazir, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia menilai, regulasi itu sangat positif dan progresif.

BACA JUGA:Pengalaman Seru Arbani Yasiz jadi Pengisi Suara di Film Kiko In The Deep Sea
BACA JUGA:Rilis Buku dan Film Pendek, Yayasan Puri Kauhan Ubud Taruh Harapan untuk Wisata Bali


&amp;ldquo;Artinya, regulasi ini membuka kesempatan bagi IP creator  menggunakan karyanya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, pada Sabtu (18/2/2023).
Edwin Nazir berharap, keberadaan PP Nomor 24 Tahun 2022 ini bisa disosialisasikan lebih masif lagi kepada pelaku industri kreatif. Sehingga para sineas dalam negeri bisa lebih dekat dengan lembaga pembiayaan dan investasi.&amp;ldquo;Harapannya, segera ada perangkat untuk pelaksanaan regulasi ini,  seperti siapa nanti yang memvaluasi IP. Sehingga institusi finansial,  termasuk lembaga/perusahaan investasi bisa tertarik pada IP film dan mau  berinvestasi di industri film.&quot;
Industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang berkontribusi  signifikan kepada pemasukan negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp15 triliun.
Meski jumlah tayang film sempat mengalami penurunan akibat pandemi  COVID-19, namun angka penonton film di dalam negeri terus menunjukkan  peningkatan signifikan. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 24 Tahun 2022 pada Juli mendatang, diharapkan bisa semakin  menggairahkan industri perfilman nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tampaknya memberi dampak positif untuk industri kreatif, termasuk industri perfilman Tanah Air.
Dalam regulasi tersebut diatur, produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non-bank. Edwin Nazir, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia menilai, regulasi itu sangat positif dan progresif.

BACA JUGA:Pengalaman Seru Arbani Yasiz jadi Pengisi Suara di Film Kiko In The Deep Sea
BACA JUGA:Rilis Buku dan Film Pendek, Yayasan Puri Kauhan Ubud Taruh Harapan untuk Wisata Bali


&amp;ldquo;Artinya, regulasi ini membuka kesempatan bagi IP creator  menggunakan karyanya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, pada Sabtu (18/2/2023).
Edwin Nazir berharap, keberadaan PP Nomor 24 Tahun 2022 ini bisa disosialisasikan lebih masif lagi kepada pelaku industri kreatif. Sehingga para sineas dalam negeri bisa lebih dekat dengan lembaga pembiayaan dan investasi.&amp;ldquo;Harapannya, segera ada perangkat untuk pelaksanaan regulasi ini,  seperti siapa nanti yang memvaluasi IP. Sehingga institusi finansial,  termasuk lembaga/perusahaan investasi bisa tertarik pada IP film dan mau  berinvestasi di industri film.&quot;
Industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang berkontribusi  signifikan kepada pemasukan negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp15 triliun.
Meski jumlah tayang film sempat mengalami penurunan akibat pandemi  COVID-19, namun angka penonton film di dalam negeri terus menunjukkan  peningkatan signifikan. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 24 Tahun 2022 pada Juli mendatang, diharapkan bisa semakin  menggairahkan industri perfilman nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
