<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizal Djibran Ternyata Ajukan Permohonan Cerai ke Pengadilan sebelum Dipolisikan Istri</title><description>Rizal Djibran ternyata melayangkan permohonan cerai ke PA Cikarang, Jawa Barat sebelum Sarah melaporkannya atas dugaan KDRT</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri"/><item><title>Rizal Djibran Ternyata Ajukan Permohonan Cerai ke Pengadilan sebelum Dipolisikan Istri</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2023 22:53 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri-FqSkx43quS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sarah, Istri Rizal Djibran. (Foto: Selvianus/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/13/33/2764417/rizal-djibran-ternyata-ajukan-permohonan-cerai-ke-pengadilan-sebelum-dipolisikan-istri-FqSkx43quS.jpg</image><title>Sarah, Istri Rizal Djibran. (Foto: Selvianus/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Aktor Rizal Djibran ternyata telah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat. Sang istri, Sarah, mengaku tidak tahu penyebab suaminya mendadak menceraikannya.
&quot;Ya sudah dari bulan November, (alasannya kenapa) saya nggak tahu,&quot;kata Sarah usai melaporkan suaminya di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:Rizal Djibran Dilaporkan sang Istri atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual
Sarah juga menyebutkan untuk saat ini, dia tidak serumah lagi dengan sang suami sejak September lalu. Pasalnya, mereka sering terlibat percekcokan dan ada beberapa tindakan lain yang membuat Sarah memutuskan untuk meninggalkan suaminya.
Kini, Sarah tinggal di rumah tantenya karena masih menunggu proses sidang cerai. Sejauh ini masih terus bergulir di PA Cikarang, Jawa Barat.
&quot;Udah nggak sejak akhir September, sekarang tinggal di rumah tante proses bercerai kan sudah berjalan. Jadi sekarang masih di Jakarta di rumah tante,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Daus Mini Pasrah Digugat Cerai Istri: Ikuti Saja AlurnyaSetelah rumah tangganya di ambang perpisahan, Sarah baru melaporkan  Rizal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) dan kekerasan seksual.
Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga  berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya ketika dicecar mengenai  pemicu kejadian tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail soal  masalah terjadi dalam rumah tangganya.

BACA JUGA:Mantan Kru TV Bongkar Sifat Asli Ria Ricis saat Kerja Bareng
BACA JUGA:Tessa Kaunang Angkat Bicara Soal Tudingan Calon Suami Dewi Perssik Telantarkan Anak

&quot;Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia  yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah  seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu  masalah sensitif,&quot; paparnya
laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO  JAYA. Dalam hal ini, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A  Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23  Tahun 2004 Tentang PKDRT.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Rizal Djibran ternyata telah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat. Sang istri, Sarah, mengaku tidak tahu penyebab suaminya mendadak menceraikannya.
&quot;Ya sudah dari bulan November, (alasannya kenapa) saya nggak tahu,&quot;kata Sarah usai melaporkan suaminya di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:Rizal Djibran Dilaporkan sang Istri atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual
Sarah juga menyebutkan untuk saat ini, dia tidak serumah lagi dengan sang suami sejak September lalu. Pasalnya, mereka sering terlibat percekcokan dan ada beberapa tindakan lain yang membuat Sarah memutuskan untuk meninggalkan suaminya.
Kini, Sarah tinggal di rumah tantenya karena masih menunggu proses sidang cerai. Sejauh ini masih terus bergulir di PA Cikarang, Jawa Barat.
&quot;Udah nggak sejak akhir September, sekarang tinggal di rumah tante proses bercerai kan sudah berjalan. Jadi sekarang masih di Jakarta di rumah tante,&quot; jelasnya.
BACA JUGA:Daus Mini Pasrah Digugat Cerai Istri: Ikuti Saja AlurnyaSetelah rumah tangganya di ambang perpisahan, Sarah baru melaporkan  Rizal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) dan kekerasan seksual.
Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga  berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya ketika dicecar mengenai  pemicu kejadian tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail soal  masalah terjadi dalam rumah tangganya.

BACA JUGA:Mantan Kru TV Bongkar Sifat Asli Ria Ricis saat Kerja Bareng
BACA JUGA:Tessa Kaunang Angkat Bicara Soal Tudingan Calon Suami Dewi Perssik Telantarkan Anak

&quot;Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia  yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah  seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu  masalah sensitif,&quot; paparnya
laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO  JAYA. Dalam hal ini, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A  Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23  Tahun 2004 Tentang PKDRT.</content:encoded></item></channel></rss>
