<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota</title><description>Teddy Pardiyana menjadi terpidana kasus penggelapan aset Rizky Febian di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota"/><item><title>Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota</guid><pubDate>Sabtu 11 Februari 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota-37GtIRIgoc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Pardiyana jadi tahanan kota (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/11/33/2763298/penangguhan-penahanan-dikabulkan-teddy-pardiyana-jadi-tahanan-kota-37GtIRIgoc.jpg</image><title>Teddy Pardiyana jadi tahanan kota (Foto: iNews)</title></images><description> 
JAKARTA - Teddy Pardiyana menjadi terpidana kasus penggelapan aset Rizky Febian di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.  Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy mengungkapkan kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak kemarin, Jumat, (10/2/2023).


Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.


BACA JUGA:Teddy Pardiyana Dipenjara, Begini Nasib Adik Sambung Rizky Febian
BACA JUGA:Teddy Pardiyana Resmi Ajukan Banding Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian





&quot;Pak Teddy dibebaskan sejak 10 februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya,&quot; kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (11/2/2023).


Wati menambahkan, penangguhan penahanan itu  menjadikan Teddy yang sebelumnya ditahan di Rutan diperbolehkan keluar dari penjara dan menjadi tahanan kota sehingga dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung.


&quot;Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan itu kembali ke tahanan kota itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung,&quot;jelas Wati.


Wati menjelaskan bahwa surat penangguhan itu sebenarnya sudah terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari. Namun, pihak Teddy baru mengetahui surat itu pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin.


&quot;Proses penangguhan penahanannya secara surat itu terhitung dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari. Tapi kan kemarin kami baru dapat suratnya tanggal 8 Februari,&quot; ujar Wati.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS82LzE1NzU2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sehingga, pada tanggal 10 Februari 2023, Teddy akhirnya resmi dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru.


&quot;Nah setelah itu baru hari jumat tanggal 10 Februari pak teddy dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Teddy Pardiyana menjadi terpidana kasus penggelapan aset Rizky Febian di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.  Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy mengungkapkan kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak kemarin, Jumat, (10/2/2023).


Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.


BACA JUGA:Teddy Pardiyana Dipenjara, Begini Nasib Adik Sambung Rizky Febian
BACA JUGA:Teddy Pardiyana Resmi Ajukan Banding Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian





&quot;Pak Teddy dibebaskan sejak 10 februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya,&quot; kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (11/2/2023).


Wati menambahkan, penangguhan penahanan itu  menjadikan Teddy yang sebelumnya ditahan di Rutan diperbolehkan keluar dari penjara dan menjadi tahanan kota sehingga dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung.


&quot;Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan itu kembali ke tahanan kota itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung,&quot;jelas Wati.


Wati menjelaskan bahwa surat penangguhan itu sebenarnya sudah terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari. Namun, pihak Teddy baru mengetahui surat itu pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin.


&quot;Proses penangguhan penahanannya secara surat itu terhitung dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari. Tapi kan kemarin kami baru dapat suratnya tanggal 8 Februari,&quot; ujar Wati.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS82LzE1NzU2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sehingga, pada tanggal 10 Februari 2023, Teddy akhirnya resmi dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru.


&quot;Nah setelah itu baru hari jumat tanggal 10 Februari pak teddy dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
