<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dimintai Tanggapan Soal Laporannya Terkait Haters, Rizky Billar: Kita Lihat Aja Nanti</title><description>Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti"/><item><title>Dimintai Tanggapan Soal Laporannya Terkait Haters, Rizky Billar: Kita Lihat Aja Nanti</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2023 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti-fXIryqfjzr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/24/33/2752041/dimintai-tanggapan-soal-laporannya-terkait-haters-rizky-billar-kita-lihat-aja-nanti-fXIryqfjzr.jpg</image><title>Rizky Billar (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Rizky Billar beberapa waktu lalu sempat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar melaporkan beberapa akun haters sejak 10 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut diduga berkaitan dengan adanya komentar haters terkait kasus KDRT yang diduga dilakukannya beberapa waktu lalu. Bahkan, sejumlah akun yang dilaporkan olehnya terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih selama empat tahun.

BACA JUGA:Beli Tanah 1300 Meter Atas Nama Lesti Kejora, Rizky Billar Bungkam Netizen
BACA JUGA:Pacar Bule Nikita Mirzani Mualaf, Rizky Billar Pamer Beli Tanah Cash



Setelah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut, bintang Ashiap Man ini diketahui telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Sayangnya, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2023 malam, Rizky Billar dan Lesti Kejora memilih bungkam.

&quot;Kita tunggu, kita lihat saja nanti ya,&quot; ungkap Rizky Billar.

Sebelumnya, laporan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Kawasan Srengseng Jakarta Barat pada 20 Januari lalu. Dia membenarkan kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan tambahan terkait laporan yang dilayangkannya.



&quot;Ini bersifat hanya laporan saja. Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi,&quot; jelas Sadrakh Seskoadi.

&quot;Pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Rizky melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan. Dimintai keterangan dan berita klarifikasi terkait laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya untuk kasus. Beberapa akun media sosial yang kami laporkan,&quot; tambahnya.Kendati melaporkan sejumlah akun haters, sayangnya Sadrakh enggan  menjelaskan secara detail berapa akun yang dilaporkan. Pasalnya dia  beralasan kalau persoalan itu masuk dalam ranah penyelidikan.

&quot;Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena  memang ini menyangkut proses penyelidikan. Jadi kami sama-sama saling  jaga saja,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rizky Billar beberapa waktu lalu sempat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar melaporkan beberapa akun haters sejak 10 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut diduga berkaitan dengan adanya komentar haters terkait kasus KDRT yang diduga dilakukannya beberapa waktu lalu. Bahkan, sejumlah akun yang dilaporkan olehnya terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih selama empat tahun.

BACA JUGA:Beli Tanah 1300 Meter Atas Nama Lesti Kejora, Rizky Billar Bungkam Netizen
BACA JUGA:Pacar Bule Nikita Mirzani Mualaf, Rizky Billar Pamer Beli Tanah Cash



Setelah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut, bintang Ashiap Man ini diketahui telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Sayangnya, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2023 malam, Rizky Billar dan Lesti Kejora memilih bungkam.

&quot;Kita tunggu, kita lihat saja nanti ya,&quot; ungkap Rizky Billar.

Sebelumnya, laporan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Kawasan Srengseng Jakarta Barat pada 20 Januari lalu. Dia membenarkan kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan tambahan terkait laporan yang dilayangkannya.



&quot;Ini bersifat hanya laporan saja. Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi,&quot; jelas Sadrakh Seskoadi.

&quot;Pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Rizky melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan. Dimintai keterangan dan berita klarifikasi terkait laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya untuk kasus. Beberapa akun media sosial yang kami laporkan,&quot; tambahnya.Kendati melaporkan sejumlah akun haters, sayangnya Sadrakh enggan  menjelaskan secara detail berapa akun yang dilaporkan. Pasalnya dia  beralasan kalau persoalan itu masuk dalam ranah penyelidikan.

&quot;Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena  memang ini menyangkut proses penyelidikan. Jadi kami sama-sama saling  jaga saja,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
