<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian</title><description>Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian"/><item><title>Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2023 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian-Wvj4cLFUWt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Pardiyana (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/20/33/2750072/teddy-pardiyana-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara-kasus-penggelapan-aset-rizky-febian-Wvj4cLFUWt.jpg</image><title>Teddy Pardiyana (Foto: iNews)</title></images><description> 
JAKARTA - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.


Teddy telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.


Vonis yang diterima Teddy dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Vonis yang diterima Teddy sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Gara-Gara Laporan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Lelah Hadapi Sidang
BACA JUGA:Menyedihkan, Teddy Pardiyana Tak Punya Saksi Meringankan



&amp;nbsp;

Menurutnya, vonis tersebut merupakan kewenangan dari pihak majelis hakim. &quot;Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan,&quot; kata Wati Trisnawati saat dihubungi awak media.

Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini belum ditahan. &quot;Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan,&quot; ungkapnya.


Wati Trisnawati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. &quot;Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima,&quot; tutur sang kuasa hukum.


Sebagaimana diketahui, laporan yang dilayangkan Rizky Febian terhadap Teddy lantaran ayah sambungnya itu tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi haknya.


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS82LzE1NzU2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut.


Kuasa hukum Rizky sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak  anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan  oleh Teddy.



Adapun aset tersebut diantaranya uang penjualan rumah senilai Rp1,5  miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2  miliar.


Sementara itu, aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak  Sule dan Lina yakni rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32  kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di  Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.


Teddy telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.


Vonis yang diterima Teddy dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Vonis yang diterima Teddy sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Gara-Gara Laporan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Lelah Hadapi Sidang
BACA JUGA:Menyedihkan, Teddy Pardiyana Tak Punya Saksi Meringankan



&amp;nbsp;

Menurutnya, vonis tersebut merupakan kewenangan dari pihak majelis hakim. &quot;Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan,&quot; kata Wati Trisnawati saat dihubungi awak media.

Wati Trisnawati mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini belum ditahan. &quot;Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan,&quot; ungkapnya.


Wati Trisnawati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. &quot;Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima,&quot; tutur sang kuasa hukum.


Sebagaimana diketahui, laporan yang dilayangkan Rizky Febian terhadap Teddy lantaran ayah sambungnya itu tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi haknya.


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS82LzE1NzU2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut.


Kuasa hukum Rizky sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak  anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan  oleh Teddy.



Adapun aset tersebut diantaranya uang penjualan rumah senilai Rp1,5  miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2  miliar.


Sementara itu, aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak  Sule dan Lina yakni rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32  kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di  Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
</content:encoded></item></channel></rss>
