<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Irawan Dituding Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Desak Rekam Medis Dibuka</title><description>Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka"/><item><title>Ferry Irawan Dituding Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Desak Rekam Medis Dibuka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka</guid><pubDate>Rabu 18 Januari 2023 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka-6aR73OsPzj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/18/33/2748925/ferry-irawan-dituding-lakukan-kdrt-kuasa-hukum-desak-rekam-medis-dibuka-6aR73OsPzj.jpg</image><title>Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Ferry Irawan membantah jika dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Bantahan itu disampaikan pula oleh kuasa hukumnya, Jeffrey Simatupang melalui zoom meeting, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan itu Jeffrey mendesak agar rekam medis Venna segera dibuka. Ia berharap agar dengan dibukanya rekam medis itu, publik bisa langsung mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA:Bibirnya Robek hingga Mengeluarkan Darah, Ferry Irawan Dicakar Venna Melinda?
BACA JUGA:Mengenal Indra Kusuma Ayah Ferry Irawan yang Pernah Jadi Pejabat di Zaman Soeharto



&quot;Pihak pelapor membuktikan patah tulang hidung, oleh karena itu saya meminta pemeriksaan medis dibuka. Kalau patah saya siap dari kuasa hukum Ferry Irawan,&quot; tegas Jeffrey.

Jeffery kemudian menjelaskan perkara menimpa kliennya seharusnya diterapkan pasal 44 ayat 4 termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika diterapkan maka kliennya tidak ditahan oleh pihak penyidik.



Dalam isinya ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

&quot;Berani nggak dibuka katakan dibuka pasal 44 ayat 4 ancaman 4 bulan penjara. Jadi tidak harus ditahan,&quot; bebernya.

&quot;Jadi membuka itu tujuannya membenarkan sesuai materi. Isu-isu beredar tulang hidung patah, darah-darah keluarkan patah,&quot; tambahnya.Bersikerasnya Jeffrey untuk mendesak pihak berwajib membuka rekam  medis milik Venna jelas bukan tanpa sebab. Ia mengatakan bahwa pihaknya  tidak ingin kesimpangsiuran terjadi dikalangan masyarakat akibat  kesalahan penyebaran informasi. Terlebih, kliennya belakangan dituduh  bersalah dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.

&quot;Kalau bisa alat buktinya di kepolisian atau keterangan medis saya  minta buka isinya. Biar berita sesuai fakta sehingga tidak dikategorikan  sebagai asumsi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ferry Irawan membantah jika dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Bantahan itu disampaikan pula oleh kuasa hukumnya, Jeffrey Simatupang melalui zoom meeting, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan itu Jeffrey mendesak agar rekam medis Venna segera dibuka. Ia berharap agar dengan dibukanya rekam medis itu, publik bisa langsung mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA:Bibirnya Robek hingga Mengeluarkan Darah, Ferry Irawan Dicakar Venna Melinda?
BACA JUGA:Mengenal Indra Kusuma Ayah Ferry Irawan yang Pernah Jadi Pejabat di Zaman Soeharto



&quot;Pihak pelapor membuktikan patah tulang hidung, oleh karena itu saya meminta pemeriksaan medis dibuka. Kalau patah saya siap dari kuasa hukum Ferry Irawan,&quot; tegas Jeffrey.

Jeffery kemudian menjelaskan perkara menimpa kliennya seharusnya diterapkan pasal 44 ayat 4 termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika diterapkan maka kliennya tidak ditahan oleh pihak penyidik.



Dalam isinya ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

&quot;Berani nggak dibuka katakan dibuka pasal 44 ayat 4 ancaman 4 bulan penjara. Jadi tidak harus ditahan,&quot; bebernya.

&quot;Jadi membuka itu tujuannya membenarkan sesuai materi. Isu-isu beredar tulang hidung patah, darah-darah keluarkan patah,&quot; tambahnya.Bersikerasnya Jeffrey untuk mendesak pihak berwajib membuka rekam  medis milik Venna jelas bukan tanpa sebab. Ia mengatakan bahwa pihaknya  tidak ingin kesimpangsiuran terjadi dikalangan masyarakat akibat  kesalahan penyebaran informasi. Terlebih, kliennya belakangan dituduh  bersalah dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.

&quot;Kalau bisa alat buktinya di kepolisian atau keterangan medis saya  minta buka isinya. Biar berita sesuai fakta sehingga tidak dikategorikan  sebagai asumsi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
