<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revaldo Resmi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika</title><description>Revaldo Fifaldi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/1/2023).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika"/><item><title>Revaldo Resmi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika</guid><pubDate>Jum'at 13 Januari 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika-YD04u107g7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revaldo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/13/33/2745821/revaldo-resmi-tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkotika-YD04u107g7.jpg</image><title>Revaldo (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Revaldo Fifaldi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/1/2023). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba PMJ.


Revaldo ditampilkan ke hadapan publik dalam jumpa pers. Revaldo yang menggunakan baju tahanan pun hanya menundukan kepalanya. Revaldo mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersebut.


&quot;Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) dari pada sama Yang Maha Kuasa,&quot; kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA:Revaldo Akui Kembali Konsumsi Ganja dan Sabu sejak Setahun Terakhir
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Revaldo Seminggu 4 Kali Konsumsi Narkoba





Revaldo kemudian juga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.  &quot;Maaf, saya sudah pengin sembuh terima kasih,&quot; lanjutnya.



Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.

Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun tersebut tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006. Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.

Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.
</description><content:encoded>JAKARTA - Revaldo Fifaldi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/1/2023). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba PMJ.


Revaldo ditampilkan ke hadapan publik dalam jumpa pers. Revaldo yang menggunakan baju tahanan pun hanya menundukan kepalanya. Revaldo mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersebut.


&quot;Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) dari pada sama Yang Maha Kuasa,&quot; kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA:Revaldo Akui Kembali Konsumsi Ganja dan Sabu sejak Setahun Terakhir
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Revaldo Seminggu 4 Kali Konsumsi Narkoba





Revaldo kemudian juga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.  &quot;Maaf, saya sudah pengin sembuh terima kasih,&quot; lanjutnya.



Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.

Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun tersebut tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006. Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.

Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.
</content:encoded></item></channel></rss>
