<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Irawan Segera Diperiksa sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda</title><description>Ferry Irawan menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda"/><item><title>Ferry Irawan Segera Diperiksa sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda-d8wTInRI4Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: IG Venna Melinda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/33/2744848/ferry-irawan-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-kdrt-venna-melinda-d8wTInRI4Q.jpg</image><title>Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: IG Venna Melinda)</title></images><description>SURABAYA - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ferry menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan pun bakal segera diperiksa polisi. &quot;Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

BACA JUGA:Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda





Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDUwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel,  beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV)  saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya  sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.

&quot;Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan  status Ferry Irawan menjadi tersangka,&quot; kata Dirmanto, Kamis  (12/1/2023).

</description><content:encoded>SURABAYA - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ferry menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan pun bakal segera diperiksa polisi. &quot;Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

BACA JUGA:Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda





Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC8xLzE2MDUwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel,  beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV)  saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya  sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.

&quot;Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan  status Ferry Irawan menjadi tersangka,&quot; kata Dirmanto, Kamis  (12/1/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
