<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ini Barang Buktinya</title><description>Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya"/><item><title>Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ini Barang Buktinya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya</guid><pubDate>Kamis 12 Januari 2023 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya-dwm3zcZfPe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda (Foto: IG Venna)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/12/33/2744836/ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda-ini-barang-buktinya-dwm3zcZfPe.jpg</image><title>Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda (Foto: IG Venna)</title></images><description>SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ferrry menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri, Venna Melinda.
Polisi menjadikan Ferry Irawan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
BACA JUGA: Ferry Irawan Sudah Tiga Bulan Tak Nafkahi Venna Melinda 

Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
&quot;Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka,&quot; kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi &quot;Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi &quot;Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. &quot;Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan,&quot; tandas Dirmanto.</description><content:encoded>SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Ferrry menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri, Venna Melinda.
Polisi menjadikan Ferry Irawan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
BACA JUGA: Ferry Irawan Sudah Tiga Bulan Tak Nafkahi Venna Melinda 

Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
&quot;Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka,&quot; kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi &quot;Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi &quot;Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. &quot;Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan,&quot; tandas Dirmanto.</content:encoded></item></channel></rss>
