<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curiga Ada Aliran Duit Panas ke Jaksa, Nikita Mirzani Siap Tempuh Jalur Hukum</title><description>Nikita Mirzani mencurigai oknum jaksa menerima aliran dana atau suap dari Dito Mahendra atas kasusnya&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-jalur-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-jalur-hukum"/><item><title>Curiga Ada Aliran Duit Panas ke Jaksa, Nikita Mirzani Siap Tempuh Jalur Hukum</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-jalur-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-jalur-hukum</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-hukum-3VWhX3Ekba.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid. (Foto:Selvianus/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/33/2737116/curiga-ada-aliran-duit-panas-ke-jaksa-nikita-mirzani-siap-tempuh-hukum-3VWhX3Ekba.jpg</image><title>Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid. (Foto:Selvianus/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Setelah divonis bebas masa tahanan di rutan kelas IIB serang, Nikita Mirzani menduga adanya suap atau aliran duit panas dari Dito Mahendra ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Serang atas kasusnya.
Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya bakal menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya.
Masalah ini sempat disampaikan pemain film Comic 8 tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 29 Desember kemarin. Atas kecurigaan itu, majelis hakim sempat mempersilahkan sang artis untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bahagia, akan Ketemu Anak Usai 2 Bulan Jadi Tahanan
&quot;Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting,&quot;ujar Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.
Fahmi menilai selama proses persidangan berlangsung, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, terutama soal bukti laporan di Polresta Serang Kota. Sebelumnya disebutkan sebagai salah satu kriminalisasi terhadap kliennya serta beberapa persoalan lainnya.
Adanya kejanggalan-kejanggalan itu Fahmi mengatakan bakal melaporkan kepada pihak berwajib. Menurutnya adanya keterlibatan kejaksaan dalam menangani perkara menimpa kliennya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bebas Murni, Tangisannya Pecah di Ruang Sidang&quot;Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,&quot;tegasnya.
&quot;Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,&quot; papar Fahmi.
Seperti diketahui Nikita Mirzani dinyatakan bebas dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Serang, Banten, 29 Desember 2022. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra.
JPU sejauh ini belum sekalipun menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra ke ruang sidang untuk dimintai keterangan. Tercatat kekasih Nindy Ayunda itu sudah 4 kali mangkir.&amp;nbsp;
Dalam kesempatan itu, Nikita juga sempat mengatakannya di depan majelis hakim tentang kecurigaannya ada oknum-oknum bermain di belakang kasusnya dengan aliran dana panas.&amp;nbsp;
&quot;Satu lagi, saya menduga ada aliran suap ke oknum Jaksa dalam kasus ini, buktinya sama abang saya. Karena saya tidak megang bukti itu,&quot; kata Nikita Mirzani.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah divonis bebas masa tahanan di rutan kelas IIB serang, Nikita Mirzani menduga adanya suap atau aliran duit panas dari Dito Mahendra ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Serang atas kasusnya.
Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya bakal menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya.
Masalah ini sempat disampaikan pemain film Comic 8 tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 29 Desember kemarin. Atas kecurigaan itu, majelis hakim sempat mempersilahkan sang artis untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bahagia, akan Ketemu Anak Usai 2 Bulan Jadi Tahanan
&quot;Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting,&quot;ujar Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.
Fahmi menilai selama proses persidangan berlangsung, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, terutama soal bukti laporan di Polresta Serang Kota. Sebelumnya disebutkan sebagai salah satu kriminalisasi terhadap kliennya serta beberapa persoalan lainnya.
Adanya kejanggalan-kejanggalan itu Fahmi mengatakan bakal melaporkan kepada pihak berwajib. Menurutnya adanya keterlibatan kejaksaan dalam menangani perkara menimpa kliennya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bebas Murni, Tangisannya Pecah di Ruang Sidang&quot;Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,&quot;tegasnya.
&quot;Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,&quot; papar Fahmi.
Seperti diketahui Nikita Mirzani dinyatakan bebas dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Serang, Banten, 29 Desember 2022. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra.
JPU sejauh ini belum sekalipun menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra ke ruang sidang untuk dimintai keterangan. Tercatat kekasih Nindy Ayunda itu sudah 4 kali mangkir.&amp;nbsp;
Dalam kesempatan itu, Nikita juga sempat mengatakannya di depan majelis hakim tentang kecurigaannya ada oknum-oknum bermain di belakang kasusnya dengan aliran dana panas.&amp;nbsp;
&quot;Satu lagi, saya menduga ada aliran suap ke oknum Jaksa dalam kasus ini, buktinya sama abang saya. Karena saya tidak megang bukti itu,&quot; kata Nikita Mirzani.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
