<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Bebas Murni, Tangisannya Pecah di Ruang Sidang</title><description>Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala dugaan terkait kasus pencemaran nama baik</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang"/><item><title>Nikita Mirzani Bebas Murni, Tangisannya Pecah di Ruang Sidang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2022 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang-gbLndiVlwl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/29/33/2736509/nikita-mirzani-bebas-murni-tangisannya-pecah-di-ruang-sidang-gbLndiVlwl.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Tangis Nikita Mirzani pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022). Hal tersebut terjadi usai Majelis Hakim memberikan putusan bahwa dirinya dibebaskan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu di Polresta Serang Kota.

Awalnya, bintang film Comic 8 ini terlihat bersujud syukur atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun tak lama, wanita 36 tahun itu justru menangis lantaran terharu dengan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Resmi Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang 
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Bohong Sakit di Malaysia, Ungkap Buktinya



Terlebih, Majelis Hakim sempat beberapa kali menolak penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh pihaknya. Kini, pihak Nikita Mirzani pun tampak bahagia lantaran selain dibebaskan, ia juga bisa kembali menjalani pengobatan terhadap tulangnya.

&quot;Jadi pertama saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHP,&quot; ujar Fahmi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

&quot;Karena berdasarkan pertimbangan itu telah melecehkan lembaga peradilan maupun jaksa,&quot; sambungnya.



Fahmi sendiri menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah beberapa kali tidak mampu menghadirkan saksi korban di ruangan sidang. Oleh karenanya, sikap Majelis Hakim untuk membebaskan Nikita merupakan sebuah hal yang cukup tepat.

&quot;Sehingga majelis hakim mengambil keputusan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,&quot; terangnya..

Melalui awak media, Fahmi terus mengucapkan terimakasih serta apresiasinya kepada majelis hakim. Sebab, kini kliennya sudah dibebaskan dari dugaan pencemaran nama baik.

&quot;Sebelumnya kami berterima kasih kepada majelis hakim, yang mulia telah mengambil keputusan luar biasa,&quot; tutur Fahmi.Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya  memutuskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa  Nikita Mirzani dinyatakan gugur. Hal itu terjadi lantaran sudah empat  kali penyelenggaraan sidang, JPU sejauh ini masih belum bisa  menghadirkan saksi pelapor, yakni Dito Mahendra.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memilih untuk mengambil sikap dengan  membebaskan Nikita Mirzani. Bahkan Majelis hakim memerintahkan JPU untuk  membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

&quot;Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima,&quot; ujar majelis hakim dalam sidang.

&quot;Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,&quot; kata majelis hakim,&quot; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tangis Nikita Mirzani pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022). Hal tersebut terjadi usai Majelis Hakim memberikan putusan bahwa dirinya dibebaskan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu di Polresta Serang Kota.

Awalnya, bintang film Comic 8 ini terlihat bersujud syukur atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun tak lama, wanita 36 tahun itu justru menangis lantaran terharu dengan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Resmi Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang 
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Bohong Sakit di Malaysia, Ungkap Buktinya



Terlebih, Majelis Hakim sempat beberapa kali menolak penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh pihaknya. Kini, pihak Nikita Mirzani pun tampak bahagia lantaran selain dibebaskan, ia juga bisa kembali menjalani pengobatan terhadap tulangnya.

&quot;Jadi pertama saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHP,&quot; ujar Fahmi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

&quot;Karena berdasarkan pertimbangan itu telah melecehkan lembaga peradilan maupun jaksa,&quot; sambungnya.



Fahmi sendiri menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah beberapa kali tidak mampu menghadirkan saksi korban di ruangan sidang. Oleh karenanya, sikap Majelis Hakim untuk membebaskan Nikita merupakan sebuah hal yang cukup tepat.

&quot;Sehingga majelis hakim mengambil keputusan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,&quot; terangnya..

Melalui awak media, Fahmi terus mengucapkan terimakasih serta apresiasinya kepada majelis hakim. Sebab, kini kliennya sudah dibebaskan dari dugaan pencemaran nama baik.

&quot;Sebelumnya kami berterima kasih kepada majelis hakim, yang mulia telah mengambil keputusan luar biasa,&quot; tutur Fahmi.Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya  memutuskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa  Nikita Mirzani dinyatakan gugur. Hal itu terjadi lantaran sudah empat  kali penyelenggaraan sidang, JPU sejauh ini masih belum bisa  menghadirkan saksi pelapor, yakni Dito Mahendra.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memilih untuk mengambil sikap dengan  membebaskan Nikita Mirzani. Bahkan Majelis hakim memerintahkan JPU untuk  membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

&quot;Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima,&quot; ujar majelis hakim dalam sidang.

&quot;Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,&quot; kata majelis hakim,&quot; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
