<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kembali Absen di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Mengaku Masih Sakit</title><description>Dito Mahendra kembali absen di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/15/33/2727558/kembali-absen-di-sidang-nikita-mirzani-dito-mahendra-mengaku-masih-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/15/33/2727558/kembali-absen-di-sidang-nikita-mirzani-dito-mahendra-mengaku-masih-sakit"/><item><title>Kembali Absen di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Mengaku Masih Sakit</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/15/33/2727558/kembali-absen-di-sidang-nikita-mirzani-dito-mahendra-mengaku-masih-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/15/33/2727558/kembali-absen-di-sidang-nikita-mirzani-dito-mahendra-mengaku-masih-sakit</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/33/2727558/majelis-hakim-anggap-alasan-dito-mahendra-absen-di-sidang-nikita-mirzani-tidak-sah-jI8Yrc5gIe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Ayu/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/33/2727558/majelis-hakim-anggap-alasan-dito-mahendra-absen-di-sidang-nikita-mirzani-tidak-sah-jI8Yrc5gIe.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Ayu/MPI)</title></images><description>BANTEN - Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Setelah sidang sempat ditunda selama tiga hari, pada hari ini, Kamis (15/12/2022), kekasih Nindy Ayunda itu kembali tak bisa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Bukan hanya Dito. Dua saksi lain yang telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani juga ikut-ikutan tak hadir.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Layangkan Sindiran Pedas untuk Dito Mahendra Jika Kembali Absen di Sidang
BACA JUGA:KPK akan Panggil Ulang Dito Mahendra, Nikita Mirzani Full Senyum?

Dito sendiri diketahui masih beralasan sakit lantara pada 11 Desember 2022 kemarin dirinya disebut baru menjalani perawatan intensif akibat demam berdarah di salah satu rumah sakit di Jakarta.
&quot;Mohon maaf, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi,&quot; ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
&quot;Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,&quot; lanjut JPU.

Mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan soal bukti yang menyebut bahwa Dito Mahendra sedang sakit. Sayangnya, JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.
&quot;Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa ybs masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?&quot; tanya Hakim Ketua.
&quot;Tidak ada (surat keterangan baru),&quot; jawab JPU.
&quot;Berarti tidak ada alasan sah ya,&quot; lanjut Hakim Ketua lagi.Sementara itu, dua saksi lain yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi juga  tidak bisa hadir dengan alasan berbeda. Jika Hadi Yusuf tak dapat hadir  karena tengah berada di kampung halamannya, di Lampung. Hairul Yusi  justru masih dalam keadaan berduka karena ibunya yang baru meninggal  dunia.
Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim pun sepakat untuk menunda  sidang hingga Senin, 19 Desember 2022 mendatang. Agendanya pun masih  sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah  menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito  Mahendra.
Kemudian, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada  alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat  (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik  Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.</description><content:encoded>BANTEN - Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Setelah sidang sempat ditunda selama tiga hari, pada hari ini, Kamis (15/12/2022), kekasih Nindy Ayunda itu kembali tak bisa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Bukan hanya Dito. Dua saksi lain yang telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani juga ikut-ikutan tak hadir.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Layangkan Sindiran Pedas untuk Dito Mahendra Jika Kembali Absen di Sidang
BACA JUGA:KPK akan Panggil Ulang Dito Mahendra, Nikita Mirzani Full Senyum?

Dito sendiri diketahui masih beralasan sakit lantara pada 11 Desember 2022 kemarin dirinya disebut baru menjalani perawatan intensif akibat demam berdarah di salah satu rumah sakit di Jakarta.
&quot;Mohon maaf, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi,&quot; ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
&quot;Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,&quot; lanjut JPU.

Mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan soal bukti yang menyebut bahwa Dito Mahendra sedang sakit. Sayangnya, JPU tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.
&quot;Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa ybs masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?&quot; tanya Hakim Ketua.
&quot;Tidak ada (surat keterangan baru),&quot; jawab JPU.
&quot;Berarti tidak ada alasan sah ya,&quot; lanjut Hakim Ketua lagi.Sementara itu, dua saksi lain yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi juga  tidak bisa hadir dengan alasan berbeda. Jika Hadi Yusuf tak dapat hadir  karena tengah berada di kampung halamannya, di Lampung. Hairul Yusi  justru masih dalam keadaan berduka karena ibunya yang baru meninggal  dunia.
Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim pun sepakat untuk menunda  sidang hingga Senin, 19 Desember 2022 mendatang. Agendanya pun masih  sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah  menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito  Mahendra.
Kemudian, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada  alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat  (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik  Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
