<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menyedihkan, Teddy Pardiyana Tak Punya Saksi Meringankan</title><description>Teddy Pardiyana, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil ternyata tidak memiliki saksi yang meringankan kasusnya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan"/><item><title>Menyedihkan, Teddy Pardiyana Tak Punya Saksi Meringankan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan-QGpgNtbMF9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Pardiyana (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/33/2726522/menyedihkan-teddy-pardiyana-tak-punya-saksi-meringankan-QGpgNtbMF9.jpg</image><title>Teddy Pardiyana (Foto: iNews)</title></images><description> 
BANDUNG - Teddy Pardiyana, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil, aset Rizky Febian ternyata tidak memiliki saksi yang meringankan kasusnya. Karena hal tersebut, Teddy akan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati usai sidang lanjutan kasus yang menyeret kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).

&quot;Memang kemarin diberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari Pak Teddy, akan tetapi tidak ada saksi yang meringankan, ya akhirnya minggu depan pemeriksaan terdakwa,&quot; tutur Wati.

BACA JUGA:Rizky Febian Kenang Mendiang Ibunda di Panggung WMM Fest 2022
BACA JUGA:Daftar Pemenang IMA 2022, Lesti Kejora dan Rizky Febian Dapat 2 Penghargaan





Menurut Wati, seharusnya, pemeriksaan Teddy sebagai terdakwa dilakukan hari ini setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Hanya saja, kondisi yang tidak memungkinkan membuat pemeriksaan Teddy diajukan pada pekan depan.

&quot;Kondisinya karena sudah tidak memungkinkan, udah siang, gak akan fokus, kita undur seminggu ke depan,&quot; ujarnya.

Di nota pembelaan, kata Wati, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang meringankan sekaligus membantah adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.

&quot;Tadi juga keterangan saksi yang beli mobil, jadi beliau itu mengatakan bahwa sebetulnya case yang seperti ini banyak, tapi yang naik itu hanya ini,&quot; jelas Wati.

Hari ini, dua saksi seharusnya hadir di persidangan, yakni pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja dan pihak stasiun televisi swasta tempat Rizky Febian pernah bekerja. Namun, pihak stasiun televisi swasta itu tidak hadir.

&quot;Beliau juga sudah jual beli mobil sampai ratusan unit. Itu beberapa ada menjual kalau enggak istri, suami, anak yang menjual atas nama orang tuanya, orang tua menjual atas nama anaknya si mobil, itu gak ada masalah. Itu dalam lingkup keluarga,&quot; beber Wati.



Dalam pandangannya, Teddy boleh saja menjual mobil mendiang Lina  Juabedah. Bila yng dilakukan kliennya disebut penggelapan, maka harus  dibuktikan mobil yang diperkarakan Rizky Febian sudah menjadi hak waris.

&quot;Kalau itu sudah menjadi suatu hak waris dijual oleh salah seorang  ahli waris tanpa seizin ahli waris yang lain, baru itu tidak  diperbolehkan,&quot; jelasnya.

Hanya saja, menurut Wati, hingga saat ini belum ada penetapan ahli  waris menyusul meninggalnya Lina Jubaedah. Kedua, tidak ada penetapan  apa saja yang menjadi objek waris.

&quot;Jadi kalau menurut penafsiran saya, ini mobil itu free. Apalagi itu  untuk membayar utang almarhum. Itu dalam hukum Islam diperbolehkan  karena sebelum ditentukan apa saja yang menjadi warisan, itu harus  dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris,&quot; papar Wati.

&quot;Ini buktinya untuk membayar utang ke bank,&quot; tambah dia.Wati pun mengaku tidak keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU.  Akan tetapi, keberatan muncul saat saksi menyebut mobil yang  diperkarakan merupakan milik Teddy. Padahal, kliennya tidak mengakui  mobil tersebut adalah miliknya ketika melaksanakan jual beli.

&quot;Dia hanya menyampaikan bahwa itu adalah mobil suami istri. Jadi mobil yang diperoleh ketika mereka berumah tangga,&quot; jelasnya.

Wati berharap, bila masih memungkinan, Teddy bisa berdamai dengan  anak tirinya, Rizky Febian. Namun, jika sebaliknya, dia berharap Teddy  mendapat putusan bebas dari majelis hakim.

&quot;Ini perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana, ini adalah  perbuatan perdata. Karena dia menjual yang memang belum ditetapkan  sebagai aset warisan,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded> 
BANDUNG - Teddy Pardiyana, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil, aset Rizky Febian ternyata tidak memiliki saksi yang meringankan kasusnya. Karena hal tersebut, Teddy akan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati usai sidang lanjutan kasus yang menyeret kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).

&quot;Memang kemarin diberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari Pak Teddy, akan tetapi tidak ada saksi yang meringankan, ya akhirnya minggu depan pemeriksaan terdakwa,&quot; tutur Wati.

BACA JUGA:Rizky Febian Kenang Mendiang Ibunda di Panggung WMM Fest 2022
BACA JUGA:Daftar Pemenang IMA 2022, Lesti Kejora dan Rizky Febian Dapat 2 Penghargaan





Menurut Wati, seharusnya, pemeriksaan Teddy sebagai terdakwa dilakukan hari ini setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Hanya saja, kondisi yang tidak memungkinkan membuat pemeriksaan Teddy diajukan pada pekan depan.

&quot;Kondisinya karena sudah tidak memungkinkan, udah siang, gak akan fokus, kita undur seminggu ke depan,&quot; ujarnya.

Di nota pembelaan, kata Wati, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang meringankan sekaligus membantah adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.

&quot;Tadi juga keterangan saksi yang beli mobil, jadi beliau itu mengatakan bahwa sebetulnya case yang seperti ini banyak, tapi yang naik itu hanya ini,&quot; jelas Wati.

Hari ini, dua saksi seharusnya hadir di persidangan, yakni pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja dan pihak stasiun televisi swasta tempat Rizky Febian pernah bekerja. Namun, pihak stasiun televisi swasta itu tidak hadir.

&quot;Beliau juga sudah jual beli mobil sampai ratusan unit. Itu beberapa ada menjual kalau enggak istri, suami, anak yang menjual atas nama orang tuanya, orang tua menjual atas nama anaknya si mobil, itu gak ada masalah. Itu dalam lingkup keluarga,&quot; beber Wati.



Dalam pandangannya, Teddy boleh saja menjual mobil mendiang Lina  Juabedah. Bila yng dilakukan kliennya disebut penggelapan, maka harus  dibuktikan mobil yang diperkarakan Rizky Febian sudah menjadi hak waris.

&quot;Kalau itu sudah menjadi suatu hak waris dijual oleh salah seorang  ahli waris tanpa seizin ahli waris yang lain, baru itu tidak  diperbolehkan,&quot; jelasnya.

Hanya saja, menurut Wati, hingga saat ini belum ada penetapan ahli  waris menyusul meninggalnya Lina Jubaedah. Kedua, tidak ada penetapan  apa saja yang menjadi objek waris.

&quot;Jadi kalau menurut penafsiran saya, ini mobil itu free. Apalagi itu  untuk membayar utang almarhum. Itu dalam hukum Islam diperbolehkan  karena sebelum ditentukan apa saja yang menjadi warisan, itu harus  dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris,&quot; papar Wati.

&quot;Ini buktinya untuk membayar utang ke bank,&quot; tambah dia.Wati pun mengaku tidak keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU.  Akan tetapi, keberatan muncul saat saksi menyebut mobil yang  diperkarakan merupakan milik Teddy. Padahal, kliennya tidak mengakui  mobil tersebut adalah miliknya ketika melaksanakan jual beli.

&quot;Dia hanya menyampaikan bahwa itu adalah mobil suami istri. Jadi mobil yang diperoleh ketika mereka berumah tangga,&quot; jelasnya.

Wati berharap, bila masih memungkinan, Teddy bisa berdamai dengan  anak tirinya, Rizky Febian. Namun, jika sebaliknya, dia berharap Teddy  mendapat putusan bebas dari majelis hakim.

&quot;Ini perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana, ini adalah  perbuatan perdata. Karena dia menjual yang memang belum ditetapkan  sebagai aset warisan,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
