<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatkan Jessica Iskandar, Kuasa Hukum Steven Tak Terima Kliennya Disebut Penipu</title><description>Kuasa hukum Steven meminta pihak Jessica Iskandar tidak menimbulkan hal-hal menyesatkan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu"/><item><title>Peringatkan Jessica Iskandar, Kuasa Hukum Steven Tak Terima Kliennya Disebut Penipu</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2022 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu-eRdPfEePpw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/07/33/2722721/peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu-eRdPfEePpw.jpg</image><title>Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA MPI - Kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto alias Steven, Togar Situmorang, tak terima jika kliennya disebut penipu, meski dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dan penipuan oleh Jessica Iskandar.
Menurutnya, dugaan terhadap kliennya belum dibenarkan. Pasalnya, kasus tersebut masih bergulir dan belum ada ketuk palu atas tudingan sang artis terhadap Steven.
&quot;Belum sepenuhnya diputuskan secara ikrar disebut penipu. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,&quot; tegas Togar Situmorang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA:Dituntut Rp 50 Miliar, Pihak Jessica Iskandar Bakal Tuntut Balik Steven
BACA JUGA:DWP 2022 Siap Digelar 3 Hari, Hadirkan Yellow Claw hingga Martin Garrix

Sebagai pengacara, Togar meminta agar pihak Jessica tidak lagi memunculkan persoalan baru. Mengingatkan sang artis untuk tidak menyebarkan hal yang dinilai menyesatkan.
&quot;Jangan bikin hal-hal yang menyesatkan, bahwa klien kami sampai detik ini tidak ada yang menyatakan penipu,&quot;ucapnya.
Togar pun geram ketika disinggung soal Steven yang tak pernah menampakkan batang hidungnya dalam sidang gugatan terhadap Jessica. Sebab, dari awal kliennya sudah memberi kuasa kepada dirinya, untuk mengawal kasus tersebut hingga ke putusan akhir.&quot;Masalahnya hadir atau tidak hadir, itu tidak diwajibkan. Sekarang  kami proses ke depan, toh tergugat juga enggak hadir. Apa saya  pertanyakan saya nggak butuh itu, yang saya butuh nanti  putusan,&quot;jelasnya.
&quot;Sekarang sudah masuk ke pokok perkara dan Puji Tuhan sudah di  bacakan. Jadi kami minta PN Jakarta Selatan melalui ketua majelis hakim  yang memimpin, tolong penuhi apa yang kami minta disini. Jangan berat  sebelah dan kami juga adanya intervensi,&quot;tutur Togar Situmorang.
Seperti diketahui, Steven dikenakap Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas  dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jessica. Laporan tersebut  teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan  Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun pihak Steven menuntut Jedar secara material Rp1,5 Miliar serta  Rp50 Miliar secara immaterial. Laporan istri Vincent Verhaag itu dinilai  telah mencemarkan nama baik Steven.
BACA JUGA:Novi Rizki Mesra dengan Legenda MotoGP Jorge Lorenzo, Netizen: Ditunggu Undangannya
BACA JUGA:Kakak Jawab Rumor Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Pindah ke Jepang
</description><content:encoded>JAKARTA MPI - Kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto alias Steven, Togar Situmorang, tak terima jika kliennya disebut penipu, meski dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dan penipuan oleh Jessica Iskandar.
Menurutnya, dugaan terhadap kliennya belum dibenarkan. Pasalnya, kasus tersebut masih bergulir dan belum ada ketuk palu atas tudingan sang artis terhadap Steven.
&quot;Belum sepenuhnya diputuskan secara ikrar disebut penipu. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,&quot; tegas Togar Situmorang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA:Dituntut Rp 50 Miliar, Pihak Jessica Iskandar Bakal Tuntut Balik Steven
BACA JUGA:DWP 2022 Siap Digelar 3 Hari, Hadirkan Yellow Claw hingga Martin Garrix

Sebagai pengacara, Togar meminta agar pihak Jessica tidak lagi memunculkan persoalan baru. Mengingatkan sang artis untuk tidak menyebarkan hal yang dinilai menyesatkan.
&quot;Jangan bikin hal-hal yang menyesatkan, bahwa klien kami sampai detik ini tidak ada yang menyatakan penipu,&quot;ucapnya.
Togar pun geram ketika disinggung soal Steven yang tak pernah menampakkan batang hidungnya dalam sidang gugatan terhadap Jessica. Sebab, dari awal kliennya sudah memberi kuasa kepada dirinya, untuk mengawal kasus tersebut hingga ke putusan akhir.&quot;Masalahnya hadir atau tidak hadir, itu tidak diwajibkan. Sekarang  kami proses ke depan, toh tergugat juga enggak hadir. Apa saya  pertanyakan saya nggak butuh itu, yang saya butuh nanti  putusan,&quot;jelasnya.
&quot;Sekarang sudah masuk ke pokok perkara dan Puji Tuhan sudah di  bacakan. Jadi kami minta PN Jakarta Selatan melalui ketua majelis hakim  yang memimpin, tolong penuhi apa yang kami minta disini. Jangan berat  sebelah dan kami juga adanya intervensi,&quot;tutur Togar Situmorang.
Seperti diketahui, Steven dikenakap Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas  dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jessica. Laporan tersebut  teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan  Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun pihak Steven menuntut Jedar secara material Rp1,5 Miliar serta  Rp50 Miliar secara immaterial. Laporan istri Vincent Verhaag itu dinilai  telah mencemarkan nama baik Steven.
BACA JUGA:Novi Rizki Mesra dengan Legenda MotoGP Jorge Lorenzo, Netizen: Ditunggu Undangannya
BACA JUGA:Kakak Jawab Rumor Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Pindah ke Jepang
</content:encoded></item></channel></rss>
