<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Majelis Hakim: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo</title><description>Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo"/><item><title>Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Majelis Hakim: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo</guid><pubDate>Senin 05 Desember 2022 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo-2i1iAZFddD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/05/33/2720880/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-majelis-hakim-tetap-semangat-ya-jangan-loyo-2i1iAZFddD.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi yang berlangsung dua pekan lalu. Sayangnya, dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), keinginan wanita 36 tahun itu tidak bisa direalisasikan.

Majelis Hakim PN Serang diketahui menolak permintaan Niki soal penangguhan penahanan. Hal itu membuat pemain Jakarta Undercover dipastikan akan tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga sidang akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Sabar Bertemu Dito Mahendra Usai Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
BACA JUGA:Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian



&quot;Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini,&quot; ungkap  Majelis hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

&quot;Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya,&quot; lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua juga sempat memberikan semangat kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terlebih pada sidang pekan depan, Senin, 12 Desember 2022, giliran Niki dan kuasa hukumnya yang mendapat kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

&quot;Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan,&quot; ungkap Majelis Hakim.



Tak hanya untuk terdakwa, Hakim Ketua secara tegas memberikan semangat untuk kuasa hukum Nikita Mirzani. Sejauh ini telah berupaya keras, untuk memperjuangkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani.

&quot;Terdakwa kembali ke tahanan dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan,&quot; lanjutnya.Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres  Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal  dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa  nama baiknya telah dicemarkan.

Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga  melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51  ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE).

Namun belakangan ini, Nikita pun didakwa pasal berlapis oleh JPU  yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau  kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau  ketiga Pasal 311 KUHP.

Bahkan Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian  sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan  bisnisnya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri  Serang pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembuktian. Dito  Mahendra selaku pelapor bahkan cukup dinantikan kehadirannya oleh pihak  Nikita Mirzani.</description><content:encoded>JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi yang berlangsung dua pekan lalu. Sayangnya, dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), keinginan wanita 36 tahun itu tidak bisa direalisasikan.

Majelis Hakim PN Serang diketahui menolak permintaan Niki soal penangguhan penahanan. Hal itu membuat pemain Jakarta Undercover dipastikan akan tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga sidang akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Sabar Bertemu Dito Mahendra Usai Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
BACA JUGA:Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian



&quot;Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini,&quot; ungkap  Majelis hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

&quot;Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya,&quot; lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua juga sempat memberikan semangat kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terlebih pada sidang pekan depan, Senin, 12 Desember 2022, giliran Niki dan kuasa hukumnya yang mendapat kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

&quot;Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan,&quot; ungkap Majelis Hakim.



Tak hanya untuk terdakwa, Hakim Ketua secara tegas memberikan semangat untuk kuasa hukum Nikita Mirzani. Sejauh ini telah berupaya keras, untuk memperjuangkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani.

&quot;Terdakwa kembali ke tahanan dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan,&quot; lanjutnya.Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres  Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal  dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa  nama baiknya telah dicemarkan.

Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga  melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51  ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE).

Namun belakangan ini, Nikita pun didakwa pasal berlapis oleh JPU  yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau  kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau  ketiga Pasal 311 KUHP.

Bahkan Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian  sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan  bisnisnya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri  Serang pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembuktian. Dito  Mahendra selaku pelapor bahkan cukup dinantikan kehadirannya oleh pihak  Nikita Mirzani.</content:encoded></item></channel></rss>
