<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghina Dewi Perssik Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara</title><description>Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara"/><item><title>Penghina Dewi Perssik Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara-81upzQJWsr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">W, Penghina Dewi Perssik (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716500/penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara-81upzQJWsr.jpg</image><title>W, Penghina Dewi Perssik (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi sudah menetapkan satu tersangka dari tiga oknum haters yang dilaporkan sang pedangdut. Saat ini, W telah ditetapkan tersangka.
&quot;Kemudian hari ini juga dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka,&quot; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/11/2022).
Nurma kemudian menyebut pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya 
BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

&amp;nbsp;
&quot;Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian,&quot; kata dia lagi.
Lebih lanjut, Nurma menyebut pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Dia pun menjelaskan anacaman hukuman yang menjerat oknum haters tersebut.
&quot;Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,&quot; ucap Nurma Dewi.Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram  warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu  atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai  tersangka per hari ini. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah  menjalani empat kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik  terang.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi sudah menetapkan satu tersangka dari tiga oknum haters yang dilaporkan sang pedangdut. Saat ini, W telah ditetapkan tersangka.
&quot;Kemudian hari ini juga dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka,&quot; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/11/2022).
Nurma kemudian menyebut pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya 
BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

&amp;nbsp;
&quot;Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian,&quot; kata dia lagi.
Lebih lanjut, Nurma menyebut pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Dia pun menjelaskan anacaman hukuman yang menjerat oknum haters tersebut.
&quot;Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,&quot; ucap Nurma Dewi.Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram  warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu  atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai  tersangka per hari ini. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah  menjalani empat kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik  terang.</content:encoded></item></channel></rss>
