<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak JPU, Sidang Kembali Digelar 5 Desember 2022</title><description>JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 21 November 2022 lalu</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022"/><item><title>Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak JPU, Sidang Kembali Digelar 5 Desember 2022</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022-SjWRrFJX5D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Ayu/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716151/eksepsi-nikita-mirzani-ditolak-jpu-sidang-kembali-digelar-5-desember-2022-SjWRrFJX5D.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Ayu/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten, baru saja menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Berlangsung siang tadi, Senin (28/11/2022), sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Nikita di sidang pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka bahkan menganggap bahwa dakwaan yang telah disampaikan di sidang perdana telah memenuhi syarat formil dan materil.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugup Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 
BACA JUGA:Turun dari Mobil Tahanan, Nikita Mirzani Tampil Kece dengan Kalung dan Dress Hitam



&quot;Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan JPU atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah menyangkut materi pokok perkara,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.&amp;nbsp;

Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Mereka bahkan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan perkara yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut.

&quot;Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,&quot; jelas JPU.

&quot;Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan,&quot; tegasnya.



Meski menolak eksepsi Nikita, keputusan terkait dakwaan tetaplah berada ditangan Majelis Hukum. Oleh karenanya, JPU berharap agar sidang bisa dilanjutkan pekan depan, Senin, 5 Desember 2022 dengan agenda putusan sela.&amp;nbsp;

&quot;Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela,&quot; pinta JPU.Sebagaimana diketahui, eksepsi Nikita Mirzani yang disampaikan minggu  lalu berisi permintaan agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.  selain itu, ia juga meminta agar JPU mengeluarkannya dari Rumah Tahanan  Kelas IIB Serang.

&quot;Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register  Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM  ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH,&quot; kata  Nikita Mirzani dalam ruang sidang pada, 21 November 2022 lalu.

&quot;Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa  Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten, baru saja menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Berlangsung siang tadi, Senin (28/11/2022), sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Nikita di sidang pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka bahkan menganggap bahwa dakwaan yang telah disampaikan di sidang perdana telah memenuhi syarat formil dan materil.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugup Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 
BACA JUGA:Turun dari Mobil Tahanan, Nikita Mirzani Tampil Kece dengan Kalung dan Dress Hitam



&quot;Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan JPU atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah menyangkut materi pokok perkara,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.&amp;nbsp;

Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Mereka bahkan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan perkara yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut.

&quot;Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,&quot; jelas JPU.

&quot;Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan,&quot; tegasnya.



Meski menolak eksepsi Nikita, keputusan terkait dakwaan tetaplah berada ditangan Majelis Hukum. Oleh karenanya, JPU berharap agar sidang bisa dilanjutkan pekan depan, Senin, 5 Desember 2022 dengan agenda putusan sela.&amp;nbsp;

&quot;Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela,&quot; pinta JPU.Sebagaimana diketahui, eksepsi Nikita Mirzani yang disampaikan minggu  lalu berisi permintaan agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.  selain itu, ia juga meminta agar JPU mengeluarkannya dari Rumah Tahanan  Kelas IIB Serang.

&quot;Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register  Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM  ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH,&quot; kata  Nikita Mirzani dalam ruang sidang pada, 21 November 2022 lalu.

&quot;Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa  Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
