<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di PN Serang, Nikita Mirzani Tampil Feminin</title><description>Nikita Mirzani siap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin"/><item><title>Tiba di PN Serang, Nikita Mirzani Tampil Feminin</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin</guid><pubDate>Senin 28 November 2022 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin-P1c8UZBAat.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani. (Foto: Ayu/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/28/33/2716030/tiba-di-pn-serang-nikita-mirzani-tampil-feminin-P1c8UZBAat.jpg</image><title>Nikita Mirzani. (Foto: Ayu/MPI)</title></images><description>SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Minggu ini sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekira pukul 09.45 WIB.

BACA JUGA:Nikahi Pengusaha, Ini Maskawin yang Diberikan Teddy Syach untuk Istri
BACA JUGA:Kisruh Duo Ratu, Pinkan Mambo Ultimatum Maia Estianty
Ibu tiga anak itu tampil begitu feminin dengan dress berwarna hitam dengan rompi tahanan. Penampilannya pun semakin kece dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.
Saat disapa awak media, perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengaku dalam kondisi sehat.
&quot;Hai, sehat, baik,&quot; ujar Nikita Mirzani turun dari mobil tahanan di PN Serang, Senin (28/11/2022).Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku selaku siap menghadapi jalannya persidangan.
&quot;Siap, aku selalu siap,&quot; tambah Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.</description><content:encoded>SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Minggu ini sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekira pukul 09.45 WIB.

BACA JUGA:Nikahi Pengusaha, Ini Maskawin yang Diberikan Teddy Syach untuk Istri
BACA JUGA:Kisruh Duo Ratu, Pinkan Mambo Ultimatum Maia Estianty
Ibu tiga anak itu tampil begitu feminin dengan dress berwarna hitam dengan rompi tahanan. Penampilannya pun semakin kece dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.
Saat disapa awak media, perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengaku dalam kondisi sehat.
&quot;Hai, sehat, baik,&quot; ujar Nikita Mirzani turun dari mobil tahanan di PN Serang, Senin (28/11/2022).Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku selaku siap menghadapi jalannya persidangan.
&quot;Siap, aku selalu siap,&quot; tambah Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.</content:encoded></item></channel></rss>
