<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Bakal Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini</title><description>Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita kembali digelar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini"/><item><title>Nikita Mirzani Bakal Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini</guid><pubDate>Senin 21 November 2022 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini-SMdOLkuxJL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/21/33/2711455/nikita-mirzani-bakal-bacakan-eksepsi-di-sidang-hari-ini-SMdOLkuxJL.jpg</image><title>Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA, MPI - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini Senin (21/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikmir.
Pengajuan keberatan dan eksepsi ditempuh wanita 36 tahun, disebabkan adanya pasal alternatif dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu tiga anak. Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten diterima MNC Portal, Senin (21/11/2022). Dalam surat itu berbunyi, sidang kali ini bakal membacakan penunjukan Majelis Hakim, serta surat pelimpahan Kejaksaan.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Dituding Pesulap Penipu, Begini Respons Deddy Corbuzier 
BACA JUGA:Capek Gonta-Ganti Pacar, Gisella Anastasia Sebut Rino Soedarjo Sudah Sesuai Kriteria


&quot;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid/sus/2022/PN Srg tanggal 07 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm,&quot; bunyi surat.
&quot;Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang Nomor B-510/M.6.10/Eku.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm,&quot;sambungnya.
Sementara untuk agendanya, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, menjelaskan untuk sidang kali ini bakal digelar sekitar Pukul 09.00 WIB pagi. Dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk menghadapkan Terdakwa (Nikita Mirzani) alat-alat bukti serta barang-barang bukti lainnya.
&quot;Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa,&quot; terangnya.

&amp;nbsp;&quot;Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang  untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti,&quot; tutupnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Dito Mahendra dengan  nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu  terkait kasus pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita harus mendekam di  Rutan Kelas II A, Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober hingga 13  November 2022.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3)  atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,  dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA, MPI - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini Senin (21/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikmir.
Pengajuan keberatan dan eksepsi ditempuh wanita 36 tahun, disebabkan adanya pasal alternatif dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu tiga anak. Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten diterima MNC Portal, Senin (21/11/2022). Dalam surat itu berbunyi, sidang kali ini bakal membacakan penunjukan Majelis Hakim, serta surat pelimpahan Kejaksaan.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Dituding Pesulap Penipu, Begini Respons Deddy Corbuzier 
BACA JUGA:Capek Gonta-Ganti Pacar, Gisella Anastasia Sebut Rino Soedarjo Sudah Sesuai Kriteria


&quot;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid/sus/2022/PN Srg tanggal 07 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm,&quot; bunyi surat.
&quot;Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang Nomor B-510/M.6.10/Eku.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm,&quot;sambungnya.
Sementara untuk agendanya, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, menjelaskan untuk sidang kali ini bakal digelar sekitar Pukul 09.00 WIB pagi. Dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk menghadapkan Terdakwa (Nikita Mirzani) alat-alat bukti serta barang-barang bukti lainnya.
&quot;Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa,&quot; terangnya.

&amp;nbsp;&quot;Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang  untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti,&quot; tutupnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Dito Mahendra dengan  nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu  terkait kasus pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita harus mendekam di  Rutan Kelas II A, Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober hingga 13  November 2022.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3)  atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,  dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
