<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dito Mahendra Dukung Dakwaan JPU Terhadap Nikita Mirzani</title><description>Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani"/><item><title>Dito Mahendra Dukung Dakwaan JPU Terhadap Nikita Mirzani</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani</guid><pubDate>Kamis 17 November 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani-Ivm29ULncS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/17/33/2709763/dito-mahendra-dukung-dakwaan-jpu-terhadap-nikita-mirzani-Ivm29ULncS.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Agenda sidang perdana ibu tiga anak itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.

&quot;Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,&quot; kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA:Akun Instagram Nikita Mirzani Unggah Foto Seksi, Netizen: Nyai Udah Bebas?
BACA JUGA:5 Deretan Bisnis Milik Nikita Mirzani




Yafet berharap pihak terdakwa tidak mengklaim bahwa dakwaan JPU kurang jelas dan tak masuk akal.
Yafet juga meyakini JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
&quot;Sangat mudah kasus ini bagi jaksa penuntut umum membuktikannya,&quot; pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menyampaikan tiga poin dalam dakwaannya serta tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Adapun Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xNS82LzE1NjkyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy  Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta saat ia gagal menjual  sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Agenda sidang perdana ibu tiga anak itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.

&quot;Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,&quot; kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA:Akun Instagram Nikita Mirzani Unggah Foto Seksi, Netizen: Nyai Udah Bebas?
BACA JUGA:5 Deretan Bisnis Milik Nikita Mirzani




Yafet berharap pihak terdakwa tidak mengklaim bahwa dakwaan JPU kurang jelas dan tak masuk akal.
Yafet juga meyakini JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
&quot;Sangat mudah kasus ini bagi jaksa penuntut umum membuktikannya,&quot; pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menyampaikan tiga poin dalam dakwaannya serta tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Adapun Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xNS82LzE1NjkyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy  Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta saat ia gagal menjual  sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
